Harian Bengkulu Ekspress

Pengusutan Korupsi Lahan Tol Bengkulu Belum Reda, Semua yang Terlibat Bakal Ditindak

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Tengah untuk mencari bukti tambahan kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung. -IST/BE-

Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 4 orang, mereka adalah pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial TS, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah,  HM dan mantan Kabid di BPN Benteng, AS dan Ht selaku Advokat yang mendampingi desa terdampak ganti untung pembangunan tol. 

Proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan, tetapi ada potensi kerugian negara Rp 4 miliar setiap desa terdampak ganti untung lahan tol. Anggaran pembebasan lahan tol berasal dari APBN dengan nilai Rp 200 miliar.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan