Kasus RSUD Kepahiang, Jaksa Incar Tersangka Lain, Periksa Rekanan dan Pegawai RSUD Kepahiang
DONI/BE Tersangka DHA saat digiring jaksa Kejari Kepahiang menuju mobil tahanan.--
Harianbengkuluekspress.id - Usai menetapkan DHA, Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2021 tersangka korupsi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, langsung bergerak. Untuk mengungkap peranan pelaku lain dalam proyek pengadaan 4 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021.
Penyidik Kejari Kepahiang akan kembali memanggil puluhan orang saksi untuk mengupas tuntas perkara tersebut. Mulai dari pihak pegawai RSUD Kepahiang yang mengetahui proses perencanaan hingga pengadaan alat penyimpan arus listrik tersebut.
"Tersangka kita titipkan rutan Curup Rejang Lebong. Guna kepentingan penyidikan, para saksi akan kembali dimintai keterangan untuk menuntaskan penyidikan perkara ini," ungkap Kajari Kepahiang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika SH.
Sebelum resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 12 November 2025 lalu, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, DHA juga sempat berstatus sebagai saksi.
"Untuk sementara ini tersangka masih tunggal, namun bukan tidak mungkin nantinya masih akan ada penambahan tersangka," ujar Nanda Hardika.
BACA JUGA:FORTRAD 2025 Resmi Dibuka, Bengkulu Utara Hidupkan Kembali Tradisi dan Olahraga Rekreasi
BACA JUGA:Capaian 960,25 Hektare, Masuk Zona Hijau, Realisasi Tanam Padi Hampir 100 Persen
Kasus korupsi yang menyeret Eks Dirut RSUD Kepahiang ini sendiri, menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 800 juta. Namun sejauh ini menurut Nanda, terhadap KN tersebut masih belum dilakukan pengembalian.
"KN senilai Rp 800 juta, untuk saat ini belum ada pengembalian," singkatnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, DHA baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.
Menurut Kasi Intel, dalam perkara ini mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021. Pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.
Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Doni)