Begal Sadis Pedagang Siomay Mulai Diadili, Terancam 9 Tahun Penjara
AS (19) yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pedagang siomay, Sandi Pemadi pada 12 Agustus 2025 yang lalu segera disidang.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Andika Saputra (19), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi, pada 12 Agustus 2025 lalu, segera disidang.
Hal ini menyusul pelimpahan resmi tersangka Andika dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan menegaskan, bahwa pelimpahan tersangka menandai dimulainya tahap persidangan.
"Dengan pelimpahan tersangka Andika Saputra ke Kejari, kami akan menyiapkan berkas dan saksi untuk nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri," ungkap Rusydi.
Sebelumnya, tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap tukang siomay yang baru pulang berjualan dan merampas uang hasil dagangan korban senilai Rp 1 juta.
BACA JUGA:Terkendala Rekam Jejak, Tiga Besar Calon Eselon 2 Pemprov Bengkulu Belum Diumumkan
BACA JUGA:Dispora Rejang Lebong Bina Pemuda Pelopor, Munculkan Pemuda Kreatif Agen Perubahan
Andika ini ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bersama Resmob Polresta Bengkulu di sebuah rumah kos di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu.
Sementara itu, seorang rekannya yang diduga melakukan penikaman terhadap tukang siomay hingga kini masih buron dan dalam pengejaran.
Korban kasus ini adalah Sandi Permadi (35), pedagang siomay asal Bandung, Jawa Barat, yang tinggal sementara di sebuah mess di Jalan Jambu, Kelurahan Lingkar Timur.
Malam itu, korban keluar untuk membeli pulsa internet di warung dekat mess.
Namun saat perjalanan pulang, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghadang jalannya. Salah satu pelaku turun dan juga meminta barang berharga korban. Karena menolak, korban justru ditabrak hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan sedikitnya 10 luka tusuk di bagian punggung, tubuh, dan kepala.