Pemprov Buka Wacana Outsourcing, Mulai Diterapkan 2026, Begini Penjelasan BKD
epala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika MSi--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai membuka wacana untuk menerapkan sistem tenaga alih daya atau outsourcing guna mengisi sejumlah pos pekerjaan teknis.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika MSi menjelaskan, rencana menarik tenaga non-ASN dari pihak ketiga tersebut akan diterapkan pada tahun anggaran 2026 mendatang.
"Ada wacana, Insya Allah di 2026 itu akan diadakan," terang Sri.
Dijelaskannya, wacana penerapan outsourcing ini ditujukan itu akan dituju pada tiga jenis pekerjaan utama. Diantaranya, tenaga keamanan, sopir, dan tenaga kebersihan.
BACA JUGA:Begal Sadis Pedagang Siomay Mulai Diadili, Terancam 9 Tahun Penjara
Hanya saja, mekanismenya nanti akan diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.
"Bagaimana petunjuk teknisnya nanti akan diatur oleh BKAD dan Biro Umum," jelasnya.
Sri mengatakan, meskipun sistem outsourcing bukan hal baru di dunia kerja, namun selama ini pemprov belum pernah menerapkan skema tersebut. Hanya saja, untuk memenuhi kebutuhan OPD, wacana itu akan diterapkan.
"Sebenarnya outsourcing itu tidak mengenal soal kapan diberlakukan. Karena sistem ini sudah ada sejak lama. Tapi masalahnya Pemprov Bengkulu belum pernah melakukan itu," tutur Sri.
Sri menegaskan, sistem outsourcing belum akan diterapkan pada tahun 2025. Sebab, mekanisme penganggaran untuk outsourcing kemungkinan baru akan disusun pada tahun 2026.
Terlebih, tahun 2025 menjadi tahun krusial bagi pemerintah daerah untuk fokus menyelesaikan status tenaga non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Tenaga Non-ASN tidak ada lagi di tahun 2025. Karena mereka sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai syarat dan ketentuan," tandasnya. (151)