Waka II DPRD Minta Pemda Hadir Tuntaskan Konflik Agraria PT ABS
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Konflik agraria antara masyarakat dan PT ABS yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali menjadi sorotan.
Situasi di lapangan yang kerap memanas membuat berbagai pihak menilai penyelesaian persoalan ini tidak boleh lagi ditunda. Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak kembali menimbulkan korban.
Desakan agar persoalan ini segera ditangani muncul dari Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM.
Ia menilai lambatnya penanganan dapat memperburuk kondisi, apalagi dampaknya sudah meluas ke berbagai aspek sosial dan keamanan warga sekitar.
BACA JUGA:168 Warga Bengkulu Utara Daftar Jadi Calon PMI, Malaysia Masih Jadi Tujuan Favorit
BACA JUGA:Menteri Haji dan Umrah: Tidak Ada Pungutan Biaya Tambahan dalam Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M
DPRD, kata dia, telah mengambil langkah awal, namun tindak lanjut dari pemerintah eksekutif menjadi kunci utama penyelesaian.
“Konflik ini sudah menahun dan harus segera disikapi. Pemda tidak boleh lagi diam. Jangan sampai ada lagi korban ke depannya hanya karena lambatnya penanganan,” ujar Dodi kepada BE, Selasa 25 November 2025.
Dodi menjelaskan bahwa DPRD sudah lebih dahulu bergerak melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik lahan.
Pansus tersebut telah bekerja menghimpun data, mendengar keluhan masyarakat, dan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Rekomendasi hasil kerja Pansus juga telah diserahkan kepada pihak eksekutif.
“DPRD sudah hadir sejak awal. Kita bahkan sudah membentuk Pansus dan memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Artinya, langkah pertama sudah kami lakukan. Sekarang kami dorong Pemda untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan menindaklanjuti secara konkret,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan hak seluruh pihak.
Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu menciptakan ruang dialog yang efektif serta merumuskan kebijakan yang menjadi jalan tengah bagi masyarakat dan perusahaan.