Perketat Kenataan Ruang Publik, Satpol PP Kota Bengkulu Gencar Tertibkan Reklame Liar
Kepala Satpol PP kota, Sahat M Situmorang saat menertibkan sejumlah reklame liar yang terpasang di tepi jalan. -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu memperketat penataan ruang publik dengan menertibkan reklame dan baliho ilegal di berbagai titik kota.
Dalam sebulan terakhir, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencabut lebih dari seribu media iklan yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyebut pelanggaran banyak ditemukan pada pemasangan di tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas umum, serta reklame yang dipaku di pohon.
“Aturannya jelas. Silakan beriklan, tapi di lokasi resmi dan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
BACA JUGA:Kawal Program KDPM di Desa, Dandim 0428 Mukomuko Gandeng Insan Pers
Sekitar 700 reklame dicabut Satpol PP, sementara upaya pemanggilan terhadap pemilik reklame sudah dilakukan namun tidak direspons, sehingga pelanggar diingatkan untuk tidak mengulangi.
“Kita minta mereka datang ke Satpol PP, tapi tidak ada yang hadir. Kita hubungi juga tidak diangkat. Jadi, kita anggap mereka sudah paham, dan kita harap tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Plt Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan pemasangan poster pada pohon merusak ruang terbuka hijau.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk memberikan sanksi kepada pelanggar yang memasang reklame ilegal dan tidak membayar pajak.
" Kalau mau pasang reklame, silahkan pasang ditempat khusus dan bayar pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah," sambung Afriyenita.
BACA JUGA: 30 Desa di Seluma Miliki Lahan KMP, Pemdes juga Ketua KMP dan Babinsa Diminta Makin Bersinergi
Selain itu, Dinas Perhubungan turut menyoroti reklame yang menutupi rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.