Sidang Korupsi Tebas Bayang Lebong: Mantan Bupati Tepis Terima Fee 15 Persen
Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori keluar dari ruang sidang setelah menjadi saksi pada sidang kasus korupsi tebas bayang Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, Selasa, 2 Desember 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Lebong) menghadirkan mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek korupsi proyek tebas bayang ruas Jalan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, Selasa, 2 Desember 2025.
Selain Kopli, JPU juga menghadirkan Heri Prajaka selaku Bendahara Pemkab Lebong.
JPU menghadirkan mantan bupati dan bawahannya untuk membuktikan adanya aliran fee 15 persen ke Pemkab Lebong dari proyek tebas bayang. Hanya saja, keterangan Kopli dalam persidangan tidak banyak membantu mengungkap fakta.
Kopli mengaku tidak tahu terkait aliran fee 15 persen tersebut. Dia mengatakan, untuk mengetahui fee tersebut harus mengecek kas daerah.
"Saya tidak tahu dan tidak menerima fee tebas bayang seperti yang dikatakan terdakwa. Lebih baik cek kas daerah," ungkap Kopli.
BACA JUGA:Potong Anggaran Kesehatan Rp514 Juta, Kadinkes BU Tersangka dan Langsung Ditahan
BACA JUGA:Sukses Tekan Kemiskinan, Gubernur Helmi Hasan Raih Penghargaan Kemendagri
Keterangan Kopli dalam persidangan yang lebih banyak menjawab tidak tahu memancing reaksi Hakim Ketua, Achamdsyah Ade Muri SH MH dalam persidangan korupsi tebas bayang tersebut.
Hakim menegaskan, saksi jangan memberikan keterangan tidak penting, banyak menjawab tidak tahu. Seseorang bisa menjadi terdakwa korupsi karena melakukan pembiaran hingga menyebabkan kerugian negara.
"Bagaimana kami mau periksa lebih dalam kalau jawabannya selalu tidak tahu. Kamu itu bisa jadi terdakwa karena melakukan pembiaran," tegas hakim.
Sementara itu, JPU Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma SH MH mengatakan, dua saksi dihadirkan untuk membuktikan keterangan terdakwa yang mengatakan fee 15 persen proyek tebas bayang mengalir ke Pemkab Lebong.
Tetapi dari keterangan mantan Bupati Kopli dan bendahara Pemkab, Heri, aliran fee 15 persen tersebut tidak ada. Keterangan terdakwa tersebut disampaikan tanpa bukti pendukung, sehingga cukup sulit untuk dibuktikan.
"Dari dua saksi yang kami hadirkan mengatakan tidak ada aliran fee 15 persen seperti yang disampaikan terdakwa dalam BAP. Pada persidangan tadi, mantan Bupati bilang tidak ada fee, begitu juga bendahara mengatakan hal yang sama. Terdakwa juga tidak ada bukti pendukung terkait aliran fee 15 persen ke Pemkab," jelas Robby.
Sidang korupsi tebas bayang masih dilanjutkan pekan depan. JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.