Harian Bengkulu Ekspress

Polda Bengkulu Selamatkan Rp953 Juta dari 12 Tersangka, Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan Tahap 2

Sebanyak 12 tersangka perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur dilimpahkan dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa, 2 Desember 2025. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II terhadap 12 tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Selasa, 2 Desember 2025. 

Dua belas tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur berinisial LI, mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan berinisial RF, pejabat fungsional dan perencanaan berinisial JH serta 9 kontraktor masing-masing berinisial BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, JA dan EA. 

Berkas 12 tersangka dibuat terpisah dengan total lembar berkas perkara mencapai  900 lembar lebih. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK melalui Panit I Subdit Tipikor, Iptu Syaiful Bahri.

"Karena sudah lengkap, hari ini 12 tersangka korupsi Distan Kaur kami limpahkan ke jaksa. Total berkas perkara lebih kurang 900 lembar, itu terdiri dari 12 berkas perkara dari masing-masing tersangka," ujar Iptu Syaiful.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tebas Bayang Lebong: Mantan Bupati Tepis Terima Fee 15 Persen

BACA JUGA:Potong Anggaran Kesehatan Rp514 Juta, Kadinkes BU Tersangka dan Langsung Ditahan

Selain tersangka, penyidik turut menyertakan uang pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada perkara tersebut. 

Jumlah uang yang disita dari perkara tersebut Rp 953 juta. Sisa pengembalian kerugian negara masih menunggu itikad baik dari para tersangka. Karena kerugian negara pada korupsi tersebut Rp 2 miliar lebih. Setelah menjalani pelimpahan tahap II, seluruh tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Untuk semua tersangka ditahan di Rutan Malabero sampai 20 hari ke depan," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah pelanggaran pada pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Kaur tahun anggaran 2023 hingga sebabkan kerugian negara. 

Anggaran DAK Dinas Pertanian Rp 7,3 miliar. Tetapi dalam praktiknya, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari pembangunan tidak sesuai spek, 4 bangunan gagal kontruksi. 

Kemudian pembelian peralatan pertanian tidak sesuai aturan dalam proses pembelian. Alat tani dibeli melalu online melalui aplikasi, alat tani yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan