Respons Aspirasi Forum Rumah Ibadah, DPRD BS Pastikan Insentif Jadi Perhatian
Forum Silaturahmi Pengurus Rumah Ibadah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bengkulu Selatan, Selasa 02 Desember 2025.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Forum Silaturahmi Pengurus Rumah Ibadah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bengkulu Selatan, Selasa 02 Desember 2025.
Pernyataan tersebut memuat tuntutan mendesak terkait pembayaran insentif pengurus rumah ibadah serta sorotan terhadap penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak sesuai prioritas pelayanan publik.
Dalam surat bernomor 06/FSPR-BS/P.S/XI/2025, forum meminta pemerintah daerah mencabut pembatalan sepihak pembayaran insentif pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.
Mereka mendesak pembayaran segera direalisasikan dalam waktu 10 hari sejak surat dikeluarkan, sekaligus memastikan bahwa insentif tetap dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026 dan seterusnya.
BACA JUGA:Tim Pakem Bengkulu Selatan Awasi 4 Aliran Sesat, Satu Diantaranya Sudah Masuk Bengkulu
BACA JUGA:Polkeslu Gelar Pelatihan Kader: Cegah Diabetes dan Penyakit Jantung di Desa Sri Kuncoro
Forum juga menyoroti dugaan pembelian tiga unit mobil dinas mewah oleh unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dengan nilai lebih dari Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan skala prioritas, terlebih pada tahun sebelumnya DPRD juga telah melakukan pembelian kendaraan dinas yang menghabiskan anggaran mendekati Rp2 miliar.
Ketua Forum, H. Renton Mebori, MM, menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami hanya menuntut keadilan anggaran. Insentif untuk pengurus rumah ibadah adalah hak yang sudah diatur, bukan sesuatu yang boleh dibatalkan sepihak. Selain itu, penggunaan APBD harus jelas manfaatnya bagi masyarakat, bukan untuk memenuhi kebutuhan mewah pejabat,” tegas Renton.
Forum juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan yang mereka anggap tidak wajar terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Mereka mendesak agar unsur pimpinan DPRD tidak melakukan pembelian kendaraan baru tanpa persetujuan eksekutif sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, forum meminta Menteri Keuangan menurunkan auditor independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Mereka menilai audit penting dilakukan karena terdapat indikasi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat dan membutuhkan klarifikasi terbuka.