Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Rp 326 Juta Berhasil Dikembalikan ke Pemkab
Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Rp 326 Juta Berhasil Dikembalikan ke Pemkab-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti perkara tahap II tahun 2025 di halaman kantor Kejari, Selasa 2 Desember 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari juga menyerahkan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung ke Kas Daerah.
“Hari ini selain pemusnahan barang bukti, kita juga mengembalikan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi perkara BOK Puskesmas Palak Bengkerung senilai Rp 326 juta, dan sudah ditandatangani oleh pihak keuangan Pemkab Bengkulu Selatan,” ujar Chandra saat selesai pemusnahan barang bukti.
BACA JUGA:Respons Aspirasi Forum Rumah Ibadah, DPRD BS Pastikan Insentif Jadi Perhatian
BACA JUGA:Tim Pakem Bengkulu Selatan Awasi 4 Aliran Sesat, Satu Diantaranya Sudah Masuk Bengkulu
Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, yang turut hadir menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kejari dalam menuntaskan seluruh tahapan sesuai tugas serta kewenangan setelah status hukum perkara dinyatakan inkrah.
“Kami mendukung penuh kegiatan Kejari ini, karena semua sudah berjalan sesuai tahapan tugas setelah status hukumnya inkrah. Pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini menunjukkan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Yevri.
Terkait pengembalian kerugian negara, Yevri mengatakan bahwa hal tersebut tentu tidak diharapkan terjadi. Namun demikian, ketika proses hukum telah berjalan, maka penanganan harus diselesaikan hingga tuntas.
“Adanya pengembalian kerugian negara ini bukan sesuatu yang kita harapkan, tetapi ini adalah bagian dari proses hukum. Selanjutnya secara teknis akan dikelola oleh bendahara daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kejari menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap perkara secara terbuka dan akuntabel demi memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Renald)
Grafiss
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bengkulu Selatan antara lain:
BACA JUGA:Polkeslu Gelar Pelatihan Kader: Cegah Diabetes dan Penyakit Jantung di Desa Sri Kuncoro