Harian Bengkulu Ekspress

Tugas Liputan Berujung Kekerasan, PWI Kecam Arogansi Kades Keban Agung 1

Oknum Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani saat melakukan tindakan kekerasan pada Rabu 3 Desember 2025 pagi, di Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Seorang jurnalis Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani, Rabu 3 Desember 2025 pagi, di Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan.

Insiden yang memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pejabat daerah ini menjadi bukti nyata betapa tugas jurnalistik terkadang dihadapkan pada ancaman fisik maupun psikis, meski telah dilindungi undang-undang.

Kejadian bermula saat Renald menjalankan tugas peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, soal izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.

Renald mendapat kesempatan wawancara dengan Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini, yang sebelumnya memanggil Ili Suryani untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Pastikan Proyek Strategis Tepat Sasaran, Bupati Benteng Cek Pembangunan Bendungan Lubuk Serigo

BACA JUGA:Di Balik Kisruh Lahan, Terungkap Dinasti Keluarga Kades Keban Agung 1

Setelah wawancara, Renald memasuki salah satu ruangan Irban untuk berbincang dengan pegawai yang sedang bekerja.

Namun suasana berubah tegang saat tiba-tiba Kepala Desa Ili Suryani masuk ke ruangan yang sama. Dalam aksi yang mengejutkan itu, Ili Suryani mengeluarkan Al Quran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa.

Renald berusaha merekam peristiwa itu, namun dilarang dan mendapat tindakan kekerasan fisik berupa dorongan dan pukulan, bahkan ada upaya merampas ponsel yang digunakan untuk merekam.

Menurut Renald, Ili Suryani menuduhnya “sering memfitnah orang termasuk dirinya,” namun saat ditanya fitnah yang dimaksud, oknum kepala desa tersebut tidak menjawab.

Menyikapi insiden ini, Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, menyatakan kecaman keras terhadap kekerasan yang menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugas. 

“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan tindak kekerasan terhadap jurnali,” ujar Suswadi. 

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan bagi wartawan, termasuk ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.

Lebih jauh, Suswadi menjelaskan di pasal 18 ini sudah terlihat sikap arogansi seorang narasumber dalam hal ini oknum Kades di Bengkulu Selatan melanggar ayat 1 Pasal 18 ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan