Harian Bengkulu Ekspress

102 Desa di Bengkulu Utara Tak Cair DD Tahap II, AKSI Datangi Kemenkeu Minta Solusi

Kedatangan AKSI Bengkulu Utara bersama 17 Perwakilan Provinsi ke Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai dirasakan pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sedikitnya 102 desa di daerah ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II dengan nilai mencapai sekitar Rp14 miliar, atau sekitar 8 persen dari total alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara yang sebesar Rp171 miliar.

Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Bengkulu Utara bersama perwakilan dari 17 provinsi mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025, guna mengajukan audiensi dan meminta solusi atas pembekuan pencairan DD non-earmark.

BACA JUGA: Sekolah Kedinasan Kemenhub Gratis, Ini Cara Mendaftarnya

BACA JUGA:Imbas Perubahan PMK 81/2025, 102 Desa di Bengkulu Utara Tidak Terima DD Tahap II Non Earmark

Ketua AKSI Bengkulu Utara yang juga Kepala Desa Tanjung Karet, Sarkawi, saat dihubungi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan langsung alasan pembekuan sekaligus mencari jalan keluar agar desa bisa kembali menjalankan program yang terhenti.

Menurut Sarkawi, sektor pendidikan desa menjadi pihak yang paling terdampak. Insentif untuk guru PAUD, pengajar ngaji, dan tenaga pengajar TPQ yang selama ini mengandalkan alokasi dana non-earmark tidak dapat disalurkan sejak pembekuan diberlakukan.

“Dampak paling terasa ada di pendidikan non-formal. Insentif guru PAUD, pengajar ngaji, hingga pengajar TPQ terhenti. Ini bisa mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di desa,” ujar Sarkawi.

Ia menegaskan bahwa layanan pendidikan non-formal merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan tidak boleh berhenti akibat kendala administratif.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran teknis atau kebijakan khusus bagi desa terdampak.

Kebijakan pembekuan sendiri berlaku sejak 17 September 2025, menyasar desa-desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

Jika tidak tersalurkan, dana non-earmark tersebut berpotensi dialihkan menjadi program prioritas nasional atau kebijakan pengendalian fiskal pemerintah pusat.

AKSI Bengkulu Utara menilai bahwa kondisi di lapangan perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Banyak desa yang mengalami hambatan administratif bukan karena kelalaian, melainkan faktor teknis, keterbatasan SDM, hingga perubahan regulasi yang terjadi mendadak.

BACA JUGA: Peluang Emas bagi Lulusan SMA/SMK, Sekolah Kedinasan Kemenhub Tawarkan Kuliah Gratis, Cek Syaratnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan