Kota Haji Lebong Hanya 6 Orang, Sebelumnya Mencapai 90 Orang Lebih
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Lebong, Leni Marlena SAg-Erick/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Adanya Kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dalam hal ini keluarnya Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah, kuota Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Lebong yang sebelumnya mencapai 90 orang lebih, namun pada pemberangakatan di tahun 1447 Hijriah 2026 masehi, hanya 6 orang.
Sebelumnya dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong telah mengurus administrasi dan visa untuk 85 CJH yang akan diberangkatkan pada tahun 1447 hijirah 2026 masehi.
Namun karena adanya peraturan yang baru, maka jumlah CJH untuk Kabupaten Lebong menjadi berkurang drastic.
Kepala Kemenag Kabupaten Lebong Arief Azizi Sag MH melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Leni Marlena SAg mengatakan bahwa selama ini untuk penentuan jumlah CJH di setiap daerah berdasarkan jumlah penduduk muslim.
BACA JUGA: KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Diduga Berkontribusi pada Banjir dan Longsor di Sumatra
BACA JUGA:102 Desa di Bengkulu Utara Tak Cair DD Tahap II, AKSI Datangi Kemenkeu Minta Solusi
"Namun berubah berdasarkan daftar tunggu, berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat," sampainya.
Lanjut Leni, kebijakan baru sendiri diterapkan secara nasional dan diterapkannya berdasarkan daftar tunggu sendiri merupakan salah satu upaya untuk menertibkan proses distribusi kuota agar lebih berkeadilan, karena memprioritaskan CJH yang sudah lama menunggu sejak mereka mendaftar.
"Sistem saat ini berdasarkan waiting list," ucapnya.
Masih kata Leni, terkait peraturan yang baru tersebut, pihaknya telah melakukan verifikasi dan dari pengecekan pada waiting list, untuk CJH Kabupaten Lebong pada pemberangkatan di tahun 2026 mendatang ada sebanyak 6 orang CJH masing-masing 4 orang merupakan CJH yang sebelumnya telah melakukan pelunasan tetapi tunda keberangkatannya.
Sisahnya merupakan CJH lansia,jelasnya.
Ditambahkan Leni, terkait adanya perubahan sistem pemberangkatan CJH sendiri, pihaknya bersama Pemkab Lebong telah melakukan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para CJH.
"Sudah kita sosialisasikan agar para CJH lebih mengerti dan memahmi atas perubahan regulasi pemberangaktan CJH," ujarnya.
Pastinya ucap Leni, meskipun kuota keberangkatan di tahun 2026 mengalami penurunan yang sangat drastic, namun hak para CJH yang telah terdaftar tetap aman didalam sistem waiting list, sehingga para CJH tinggal menunggu giliran diberangkatkan sesuai urutan daftar tunggu.