Harian Bengkulu Ekspress

41 Desa di Mukomuko Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Rp10,1 Miliar Tertahan, Ini Penyebab dan Dampaknya

41 Desa di Mukomuko Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Rp10,1 Miliar Tertahan, Ini Penyebab dan Dampaknya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id — Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) non earmark tahap II tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko menghadapi pukulan cukup berat.

Sebanyak 41 desa dipastikan gagal mencairkan dana tahap terakhir, sehingga sekitar Rp10,1 miliar anggaran pembangunan tertahan dan tidak dapat digunakan.

Keputusan ini bukan hanya berdampak pada desa dalam bentuk terhambatnya pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menjadi alarm bagi seluruh pemerintah desa agar lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi keuangan.

Sekretaris Dinas PMD Mukomuko, Abdul Hadi, menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2025 memang hanya dilakukan dua tahap—tahap I dan tahap II. Namun pada tahap kedua, puluhan desa tidak berhasil memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Jakarta, Bakso Lapangan Tembak Senayan Kini Hadir di Bencoolen Mall

BACA JUGA:102 Desa di Bengkulu Utara Tak Cair DD Tahap II, AKSI Datangi Kemenkeu Minta Solusi

“Benar, ada 41 desa yang gagal mencairkan tahap terakhir. Dana Desa non earmark ini biasanya digunakan untuk infrastruktur atau pemberdayaan, dan sayangnya tidak bisa disalurkan tahun ini,” kata Abdul Hadi dalam kegiatan di Aula Dinas Kominfo Mukomuko, Rabu 3 Desember 2025.

Abdul Hadi kemudian merinci tiga faktor utama yang menyebabkan 41 desa tersebut kehilangan kesempatan pencairan:

1. Keterlambatan Administrasi

Pemerintah sudah menetapkan batas pencairan tahap II hingga 17 September 2025. Namun sebagian desa tidak memprosesnya sebelum tenggat.

“Kami tidak tahu apa alasan detailnya. Yang tahu tentu jajaran pemerintah desa masing-masing,” jelasnya.

Keterlambatan ini sering terjadi akibat berbagai faktor—mulai dari minimnya SDM, perencanaan yang tidak matang, hingga proses pengumpulan dokumen yang melewati batas waktu.

2. Gangguan Sistem Pencairan

Sebagian desa sebenarnya sudah mengajukan permohonan pencairan sebelum tanggal deadline, tetapi prosesnya tersendat karena gangguan sistem nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan