Harian Bengkulu Ekspress

Dana Desa Tahap II Mandek karena PMK 81, Puluhan Kades Mukomuko Desak Solusi ke Kemenkeu

Menyuarakan Keresahan. Kepala Desa di Mukomuko berdialog langsung dengan Bupati Mukomuko terkait nasib pencairan Dana Desa yang tak kunjung terealisasi-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Kepastian anggaran untuk pembangunan desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terancam.

Puluhan Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut kini berada di puncak kekecewaan setelah pencairan Dana Desa (DD) Non-Earmark Tahap II tak kunjung cair hingga memasuki awal Desember 2025.

Kemacetan ini memicu kepanikan di tingkat desa lantaran beban utang semakin menumpuk sementara pekerjaan fisik terhenti.

​Sebagai bentuk protes dan upaya mencari solusi, para Kades sepakat mengambil langkah ekstrem: berangkat langsung ke Jakarta pada 8 Desember 2025 untuk mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera mengeluarkan kebijakan pencairan.

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Sekolah di Kawasan 3T Mendapat Fasilitas Pendidikan Bermutu

BACA JUGA:HighScope Indonesia Bengkulu Raih Akreditasi A, Tegaskan Mutu Pendidikan Berkualitas

​Mandeknya dana yang sangat dibutuhkan desa ini bukan dipicu oleh kelalaian pemerintah desa dalam membuat laporan, melainkan akibat adanya regulasi anyar dari Pemerintah Pusat.

Hambatan serius itu bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang terbit mendadak pada 19 November 2025.

Regulasi tersebut menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa sebelum DD Tahap II bisa ditransfer. Syarat ini, menurut Kades, menjadi ganjalan serius yang tak bisa diatasi dalam waktu singkat.

Salah satu tuntutan paling memberatkan adalah kewajiban desa untuk menyertakan bukti pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tak hanya sekadar mendirikan, desa juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan komitmen alokasi APBDes untuk mendukung operasional dan bahkan mencicil pendanaan pembangunan koperasi yang nilainya ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah.

​"Yang membuat kami murka, seluruh dokumen, komitmen, dan kelengkapan yang diminta pemerintah pusat sebenarnya sudah kami penuhi. Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda DD bergerak. Tidak cair. Tidak ada kepastian. Hanya waktu yang terus berjalan menuju tutup tahun anggaran," ungkap salah seorang perwakilan Kades, yang enggan disebutkan namanya.

​Dampak dari kemandekan DD Tahap II ini sangat fatal. Menurut data yang dihimpun, setidaknya ada 41 desa di Mukomuko yang kini status anggarannya "tersandera" oleh kebijakan tersebut.

​Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, membenarkan kondisi kritis ini dan berharap ada jalan keluar segera dari Pemerintah Pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan