Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan DPO oleh Polda Metro Jaya, Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong
Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan DPO oleh Polda Metro Jaya, Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Baru-baru ini masyarakat Provinsi Bengkulu heboh. Pasalnya, seorang mantan atau eks Gubernur Bengkulu ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
Eks Gubernur Bengkulu yang ditetapkan DPO tersebut berinisial AMN. ia ditetapkan tersangka bersama eks anggota DPR RI, RSA dalam kasus penipuan.
Keduanya terjerat kasus penipuan dengan modus cek kosong
Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Jembatan Air Cugung Patil Resmi Bisa Dilalui,Dedy:Jalan Alternatif Sebelumnya Akan Kita Perbaiki
Dikatakannya, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga pihak kepolisian harus melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang buktinya.
Hanya saja, keduanya sepertinya tidak diketahui keberadaannya.
"Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 mengeluarkan status DPO terhadap keduanya," ujar Imam dalam keterangannya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada 27 Maret 2017 lalu, PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik AMN.
Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.
Setelah itu, pada 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.
Kemudian ada pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga.
Saat itu, AMN berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.