Harian Bengkulu Ekspress

Sumardi Gugat Partai Golkar dan Mendagri, Sidang Perdana 7 Januari 2026

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM menggugat Partai Golkar dan Mendagri ke PN Jakarta Barat.--

Harianbengkuluekspress.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar, Drs. H. Sumardi, MM resmi melakukan perlawanan hukum terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. 

Melalui kuasa hukumnya, Sumardi menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Langkah perlawanan itu tertuang dalam surat  yang dikirimkan oleh kantor hukum Zetriansyah, SH dan Rekan kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 Desember 2025. 

Dalam surat bernomor 15/PSP/XII/2025 tersebut, Sumardi  mengajukan gugatan perdata sengketa atas PAW yang diajukan oleh DPP Partai Golkar atas dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. 

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:Sumardi vs Samsu Amanah, Interupsi Panas Soal Usulan PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sulit Terwujud, Sumardi Optimis Tak Tergoyahkan

Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini ialah Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia  (tergugat I). Kemudian, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar (tergugat II), Samsu Amanah (tergugat III) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut tergugat.

Kuasa Hukum Sumardi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe SH menegaskan, dalam surat gugatan itu, pihaknya meminta agar Mendagri tidak menindaklanjuti proses PAW terhadap kliennya, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Kami meminta untuk tidak menindaklanjuti PAW klien kami Bapak Sumardi, sampai adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap," ujar Sasriponi, Selasa, 16 Desember 2025.

Sasriponi menegaskan,  Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Karena telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4321 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Tidak bisa serta merta langsung meminta PAW. Dasar hukumnya jelas," tuturnya.

Sasriponi mengatakan, jadwal persidangan di PN Jakarta Barat akan dimulai pada bulan Januari 2026. Berdasarkan rencana persidangan dari PN Jakarta Barat, sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pada awal tahun depan.

"Kita sudah dapat jadwal sidangnya. Sidang perdana pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 09.00 WIB," tegas Sasriponi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan