Harian Bengkulu Ekspress

Rumah Mewah Pengacara Tersangka Lahan Tol Disita Jaksa, Aset Lain Masih Ditelusuri

Rumah milik Ht, tersangka korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung disita Kejati Bengkulu, Selasa, 16 Desember 2025. Plang bertuliskan "Rumah Disita" dengan surat perintah Kajati Bengkulu dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu terpasan-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita rumah mewah milik Ht, oknum advokat yang menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa, 16 Desember 2025. 

Rumah mewah lantai 2 milik tersangka Ht tersebut berlokasi di Jalan Mahakan, Perumahan Bumi Rafflesia, Blok B7, Nomor 12A, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH didampingi penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Nixon Andreas Lubis SH MH menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak bisa dijual kepada pihak lain karena sudah disita. 

BACA JUGA:Kursi Panas Sekdaprov Bengkulu, Teuku: Harus Kuat Jaringan di Pusat

"Terhitung hari ini, tanah dan bangunan tidak dapat dipindah tangankan, dijual atau diubah. Penyitaan berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu," jelasnya.

Sama seperti perkara lainnya, Kejati Bengkulu melakukan penelusuran aset milik para tersangka korupsi. Tujuannya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi yang dilakukan. 

Sebelum menyita aset, penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan mencari barang bukti tambahan di rumah milik Ht. 

Saat itu, penyidik membawa buku tabungan dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

 Jenis dokumen yang dibawa salah satunya adalah Surat Keterangan Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM), surat pernyataan penjualan kendaraan, kartu anggota Peradi dan beberapa kwitansi pembelian.  

"Penyitaan didampingi ketua RT, dan kuasa hukum dari tersangka Ht," imbuhnya. 

Peran  Ht pada kasus korupsi ini sebagai advokat yang mendampingi warga terdampak pembangunan (WTP) tol. Sebanyak 9 WTP didampingi tersangka dengan total ganti untung Rp15 miliar. Dari 9 orang tersebut, ada aliran dana masuk kepada tersangka Ht.

Untuk perkara korupsi pembebasan lahan tol belum ada penambahan tersangka. Jumlah tersangka yang ditetapkan 4 orang, mereka adalah pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial TS, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah,  HM dan mantan Kabid di BPN Benteng, AS dan Ht selaku Advokat yang mendampingi desa terdampak ganti untung pembangunan tol. 

Proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan, tetapi ada potensi kerugian negara Rp4 miliar setiap desa terdampak ganti untung lahan tol. Anggaran pembebasan lahan tol berasal dari APBN dengan nilai Rp200 miliar.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan