Harian Bengkulu Ekspress

Antrean Haji Berbasis Kuota Provinsi, 90 Persen Jemaah 2026 Berasal dari Kota Bengkulu

Mulai tahun keberangkatan 2026, sistem antrean jemaah haji tidak lagi menggunakan kuota kabupaten/kota, melainkan beralih sepenuhnya menjadi kuota provinsi.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia pasca terbentuknya Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) mengalami perubahan besar. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Dr H Intihan SAg MH MM mengatakan, mulai tahun keberangkatan 2026, sistem antrean jamaah tidak lagi menggunakan kuota kabupaten/kota. Melainkan beralih sepenuhnya menjadi kuota provinsi. 

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan regulasi turunannya Nomor 92 Tahun 2025 yang menandai pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama ke kementerian baru. Yaitu, Kementerian Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Rumah Mewah Pengacara Tersangka Lahan Tol Disita Jaksa, Aset Lain Masih Ditelusuri

 "Jadi, waiting list itu dihitung nomor urut provinsi," terang Intihan, Selasa,  16 Desember 2025.

Intihan menjelaskan, perubahan sistem antrean jemaah haji itu,  bertujuan untuk menciptakan keadilan jangka panjang bagi seluruh jemaah. Selama ini, penggunaan kuota kabupaten/kota menciptakan kesenjangan masa tunggu atau waiting list yang sangat tajam antar daerah di Provinsi Bengkulu.

"Selama ini terjadi kesenjangan. Kota Bengkulu yang mendaftar tahun 2012 dan 2013 baru mau berangkat tahun 2026. Sedangkan kabupaten lain seperti Kaur, Seluma, Lebong, dan Bengkulu Tengah, pendaftar tahun 2012 itu sudah berangkat 5-6 tahun yang lalu," jelasnya.

Dijelaskannya, disatukannya antrean haji menjadi satu pintu kuota provinsi itu, maka urutan keberangkatan murni berdasarkan waktu pendaftaran. Tentunya, tanpa memandang domisili kabupaten atau kota.

"Kedepannya, semua jemaah haji Provinsi Bengkulu, di mana pun mendaftar, jika pada tanggal dan waktu yang bersamaan, akan berangkat pada tahun yang bersamaan juga. Inilah letak keadilan jangka panjangnya," tambah Intihan.

Meski demikian, Intihan mengatakan, penerapan kebijakan tersebut, berdampak langsung pada komposisi jemaah haji tahun 2026. Dari kuota yang ditetapkan sebanyak 1.354 jemaah, semua didominasi dari Kota Bengkulu. 

Lebih dari 90 persen jemaah haji reguler tahun 2026 berasal dari Kota Bengkulu. Rata-rata pendaftar tahun 2012-2013 yang selama ini tertahan antrean panjang.

"Sembilan kabupaten lainnya hampir tidak ada jamaah reguler baru yang berangkat. Kuota di kabupaten hanya terisi oleh jemaah lunas tunda dan prioritas lansia," bebernya.

Di sisi lain, dari sisi kuota haji tahun 2026 juga mengalami penurunan. Tahun 2026 kuota yang ditetapkan 1.354 jemaah. Sementara tahun 2025 kuota yang ditetapkan sebanyak 1.636 jemaah.

"Tentu menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Ini sudah dihitung berdasarkan rumus secara nasional tadi. Tentunya, demi keadilan seluruh jemaah haji Indonesia. Kita terima dan jelaskan secara logis kepada masyarakat," ujar Intihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan