Harian Bengkulu Ekspress

Bantu Rakyat, Eks HGU dan Tambang Bakal Jadi Lokasi Transmigrasi Lokal

Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain--

Harianbengkuluekspress.id - Program Transmigrasi Lokal yang telah dicanangkan oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE menjadi penting untuk direalisasikan. 

Sebab, program tersebut bukan sekadar wacana pemerataan penduduk. Namun sebagai salah satu solusi strategi untuk menguraikan benang kusut konflik agraria dan krisis lahan pemukiman yang kian menghimpit masyarakat Bengkulu.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE menegaskan, program transmigrasi lokal ini harus segera dimatangkan untuk dapat direalisasikan pada rentang tahun 2026 hingga 2027 mendatang.

"Bengkulu memiliki potensi lahan yang luas. Namun masyarakat justru kesulitan mendapatkan tanah akibat penguasaan lahan oleh korporasi bermasalah," terang Teuku, Kamis, 8 Januari 2026.

Teuku mengatakan, banyak lahan bermasalah bisa dijadikan lokasi program transmigrasi lokal. Seperti lahan eks PT Ika Hasfarm di Kabupaten Bengkulu Tengah seluas 1.600 hektare. Izin HGU lahan tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 1993, namun ironisnya saat ini justru dimanfaatkan oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

"Bayangkan, lahan seluas 1.600 hektare itu jika diambil alih negara dan dibagikan kepada masyarakat dalam skema transmigrasi lokal, dampaknya akan luar biasa," ungkapnya.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu ini menegaskan, ribuan hektare lahan perkebunan yang telah habis masa berlakunya itu, akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat. Tidak hanya dijadikan tempat tinggal, namun juga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat.

"Jika masing-masing kepala keluarga mendapat 2 hektare, maka akan ada banyak keluarga yang bisa sejahtera. Lahan itu tidak hanya menjadi tempat tinggal, tapi juga sumber penghidupan melalui cocok tanam," tutur Teuku.

Selain perkebunan, Teuku juga mengatakan, program transmigrasi lokal juga bisa memanfaatkan lahan eks pertambangan yang izinnya telah habis. Lahan tersebut bisa diberikan kepada masyarakat. Karena jika diberikan kepada tambang lagi, maka kerusakan lingkungan akan kembali terjadi. Berbanding terbalik jika diberikan masyarakat. Maka lahan tersebut akan menjadi lestari.

"Lebih baik dimanfaatkan oleh masyarakat. Tambang itu sifatnya merusak alam. Sedangkan jika diserahkan kepada rakyat untuk pertanian atau perkebunan rakyat justru memberikan kehidupan tanpa merusak ekosistem," bebernya.

Tidak hanya itu, Teuku menegaskan, pemprov juga bisa mendorong pemanfaatan penurunan status kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, pemerintah pusat bisa menurunkan kawasan hutan untuk perusahaan. Maka harus berbanding lurus untuk dikelola masyarakat.

"Kementerian itu bisa menurunkan status kawasan hutan untuk kepentingan perusahaan tambang atau perkebunan dengan cepat. Masa untuk kepentingan rakyat tidak mau? Ini yang kita dorong. Penurunan status kawasan hutan harus diprioritaskan untuk program transmigrasi lokal," tegas Teuku.

Sementara itu, untuk mengambil lahan perusahaan bermasalah maka peran bank tanah menjadi  garis terdepan. Teuku mengatakan, bank tanah bisa bergerak cepat untuk mengambil lahan bermasalah dari pemerintah pusat. Setelah lahan itu diterima bank tanah, lahan tersebut bisa diserahkan ke Pemprov Bengkulu untuk dimanfaatkan sebagai program transmigrasi lokal.

"Lahan-lahan yang bersengketa, lahan perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah habis, harus diambil ke negara melalui Bank Tanah. Kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dijadikan lokasi transmigrasi," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan