Harian Bengkulu Ekspress

Nikah Lagi Tanpa Izin, Oknum PNS di BU Hanya Turun Pangkat, Istri Sah Desak Dipecat

Salah seorang istri oknum PNS di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, Kamis, 8 Januari 2026 mendatangi kantor BKPSDM.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Seorang warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ren Arni mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan Ren Arni tersebut bertujuan untuk mempertanyakan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh suaminya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepada awak media, Ren Arni mengungkapkan bahwa suaminya yang berinisial Na diduga telah menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga melakukan pernikahan siri. 

Dari hubungan tersebut, diketahui telah lahir seorang anak yang kini berusia sekitar 1,5 bulan. Menurut pengakuannya, dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun dan baru diketahui secara pasti 6 bulan terakhir setelah suaminya menikah siri.

Atas perbuatan tersebut, Ren Arni meminta agar pihak berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara. 

Ia bahkan mendesak agar suaminya diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai PNS.

"Kedatangan saya ke sini untuk meminta agar suami saya yang telah selingkuh dan telah menikah siri dengan perempuan lain dapat dipecat sebagai PNS," ujarnya sembari berlinang air mata.

Namun, kedatangan Ren Arni ke Kantor Inspektorat belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait. Situasi sempat memanas sehingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bengkulu Utara turun tangan untuk mengamankan lokasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat dan Pegawai, Karnento menjelaskan bahwa terkait dengan kasus tersebut, pihaknya secara administrasi sudah memproses, sesuai dengan PP 94 tahun 2021. 

Dimana yang bersangkutan sudah diberikan sanksi berupa hukuman disiplin penurunan kelas jabatan dari kelas 7 menjadi kelas 5.

"Ya, untuk kasus itu, sudah kita proses secara administrasi, yang mana yang bersangkutan sudah diberi sanksi berupa penurunan kelas jabatan dari kelas 7 menjadi kelas 5. Dan itu sudah di-SK-kan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 lalu sekitar bulan September," ujarnya.

Terkait dengan permintaan istri Na yang meminta agar oknum tersebut dipecat sebagai PNS. Hal tersebut lanjut Karnento dengan kasus yang sama itu sudah selesai. Kecuali ditemukan bukti pelanggaran baru baik  pelanggaran administrasi maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan kembali oleh oknum PNS tersebut bisa diproses kembali.

"Kalau untuk kasus yang sama tidak bisa, karena keputusan sanksi yang telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan sudah berkuatan hukum tetap dan yang bersangkutan sudah menerima hasil keputusan tersebut. Kecuali kalau memang ada pelanggaran baru yang dilakukan yang bersangkutan, bisa diproses kembali," tukasnya.(127)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan