Mantan Inspektur Tambang Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Satu terdakwa korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), Sunindyo Suryo Herdadi mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024 membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Satu terdakwa korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), Sunindyo Suryo Herdadi yang merupakan mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024, membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 8 Januari 2025.
Kuasa Hukum (PH) Sunindyo, Dodi Fernando SH mengatakan, beberapa poin eksepsi dibacakan terkait dakwaan JPU yang menurut Dodi tidak sesuai.
Pertama, terkait dengan waktu terjadinya pidana (tempus delicti) dan tempat terjadinya pidana (locus delicti). Dalam dakwaan JPU menuliskan perbuatan pidana dilakukan rentang tahun 2022 sampai tahun 2024. Rentang waktu tersebut dinilai sangat lama jika didasarkan pada penerbitan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dilakukan tahun 2023.
"Terkait lokasi terjadinya tindak pidana dan terjadinya tindak pidana tidak ditulis jelas kapan terjadinya, hal ini membuat kabur batasan antara perbuatan administratif dengan peristiwa pidana yang dituduhkan pada klien kami," ujar Dodi.
Poin selanjutnya terkait kapasitas Sunindyo yang mengeluarkan RKAB. Pada dakwaan disebutkan RKAB dikeluarkan tahun 2023, setelah sebelumnya diurus PT RSM melalui aplikasi E-RKAB.
Selain RKAB, ada juga perjanjian kerja sama Nomor : 001/RSMTBJ/V/2022 tertanggal 30 Mei 2022. Perjanjian kerja sama antara PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya, hal itu dilakukan agar PT RSM bisa melakukan penambangan menggunakan Izin Usaha PT Tunas Bara Jaya.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Dirut PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Dirut PT RSM, Edhie Santosa dan Sunindyo selaku Inspektur Tambang. Yang menjadi soal, Jaksa tidak menyebutkan peristiwa hukum apa yang telah terjadi.
Selanjutnya, penerapan pasal 64 KUHP atau perbuatan belanjut, PH tidak sependapat dengan JPU penerapan pasal 64.
"Kami menilai peristiwa hukum dalam dakwaan itu samar, tidak dituliskan peristiwa hukum yang terjadi. Kemudian terkait penerapan pasal 64 KUHP, kami tidak sependapat, karena menurut kami perbuatan melawan hukum tidak berlanjut," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, semua eksepsi kuasa hukum akan dijawab secara tertulis pada sidang berikutnya.
"Tadi PH terdakwa Sunindyo sudah membacakan eksepsi, pada intinya kami akan siapkan jawaban secara tertulis pada sidang berikutnya," jawab Arief.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, hanya terdakwa Sunindyo yang mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan dakwaan JPU.
Sebelas terdakwa lain tidak mengajukan eksepsi dan memilih akan membuktikan sidang pokok perkara.