Harian Bengkulu Ekspress

Kios PTM dan Mega Mall Disewakan hingga 20 Tahun, Tapi Bagi Hasil ke Pemkot Bengkulu Tak Pernah Dibayar

Dua saksi sidang perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Zulkfili selaku GM PTM dan Aditio Pjs GM Mega Mall diambil sumpah sebelum memberikan kesakian dalam persidangan, Kamis, 8 Januari 2026. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 8 Januari 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan saksi Zulkfli selaku GM PTM dan Aditio selaku Pjs GM Mega Mall. Dua saksi tersebut dihadirkan agar menjelaskan proses pembangunan PTM dan Mega Mall dari awal. 

Kemudian menjelaskan ada atau tidak dana bagi hasil dibayarkan Mega Mall kepada Pemkot Bengkulu. Dari keterangan saksi, mereka tahu adanya kerja sama antara PT Tigadi Jo PT Dwisaha dengan Pemkot Bengkulu pada tahun 2011. 

Tepatnya, saat ada rapat pembahasan antara pihak Mega Mall dan PTM, DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bengkulu terkait adanya temuan BPK. Kala itu, BPK menemukan adanya kerugian pada nilai bangunan, tetapi dari pengakuan Zulkifli belum ada penyelesaian terkait temuan TGR.

"Saya tahu kerja sama ini tahun 2011 lalu, saat ada temuan BPK. Pernah bahas di kantor DPRD Kota Bengkulu, menyelesaikan masalah tersebut, ada sekitar 10 kali pertemuan membahas temuan BPK," jelas Zulkifli. 

PTM merupakan bangunan pertama yang dibangun tahun 2004, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Mega Mall tahun 2007. Sekitar 2 sampai 3 tahun setelah selesai dibangun, PTM dan Mega Mall mulai beroperasi. Total ada 1.190 kios, auning dan lapak di PTM, kemudian ada sekitar 80 lokasi penyewaan di Mega Mall. 

Sistem sewa di PTM per-20 tahun, untuk Mega Mall harga disesuaikan dengan penyewa. Tetapi saat ditanya hakim mengenai keuangan, kemudian sistem sewa lapak dan kerja sama lain, dua saksi mengaku tidak tahu. 

Untuk itu hakim meminta JPU menghadirkan bagian keuangan Mega Mall dan PTM untuk jadi saksi. 

Hakim meminta hal itu untuk mengetahui kenapa bagi hasil belum dibayarkan, berapa keuntungan setiap bulan sejak PTM dan Mega Mall beroperasi. 

"Kalau soal bagi hasil dua saksi ini tidak tahu, nanti kami akan hadirkan saksi Suyono manager keuangan Mega Mall dan PTM, dia yang tahu soal alur keuangan di PTM dan Mega Mall," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH.

Sidang masih dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. Kasus korupsi tersebut menyeret 7 orang terdakwa. Mereka adalah Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso. 

Kemudian, tiga terdakwa lainnya merupakan saudara kandung yakni Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan,  Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan didakwa pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta pasal TPPU.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan