Harian Bengkulu Ekspress

Jaga Jalan Mulus, Pemprov Bengkulu Turunkan Personel Dishub Awasi Truk Batu Bara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menjaga aset infrastruktur daerah, dengan menginstruksikan kepada jajaran Dishub Provinsi Bengkulu meningkatkan pengawasan ketat terhadap infrastruktur jalan provinsi yang telah dibangun-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menjaga aset infrastruktur daerah. 

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir H Mian menginstruksikan kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap infrastruktur jalan provinsi yang telah dibangun sepanjang tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Arahan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menginginkan kualitas jalan tetap terjaga dan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang. 

Fokusnya, menertibkan kendaraan dengan tonase berlebih atau Over Dimension Overloading (ODOL) yang sering melintas secara semena-mena.

Wagub Bengkulu, Mian menegaskan, Dishub harus bekerja maksimal dalam menjalankan fungsinya. 

Terlebih Gubernur Bengkulu telah menerbitkan payung hukum yang jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Batu Bara dari Luar dan Dalam Provinsi Bengkulu, yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025 lalu.

"Sebagaimana arah Pak Gubernur, seluruh jajaran Dishub harus meningkatkan pengawasan terhadap jalan-jalan yang telah dibangun. Tujuannya agar kualitas jalan tetap terjaga, salah satunya dengan tidak membiarkan kendaraan bertonase berlebihan atau truk kelebihan muatan melintas sembarangan," tegas Mian.

Keseriusan pemprov menjaga jalan ini bukan tanpa alasan. Pembangunan infrastruktur jalan merupakan program prioritas Helmi–Mian sejak masa kampanye. Tentunya, menjadi fokus utama dalam lima tahun kepemimpinan.

Tercatat, hanya dalam kurun waktu sekitar 10 bulan kepemimpinannya, anggaran pembangunan infrastruktur jalan yang telah disalurkan mencapai angka fantastis, sekitar Rp600 miliar.

"Besarnya investasi ini  tentu menuntut pengawasan ekstra agar uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan tidak sia-sia akibat kerusakan dini," ungkapnya.

Mian menegaskan, Dishub memiliki peran penting dalam memastikan usia teknis jalan bisa bertahan lama sesuai perencanaan. Sehingga, jangan sampai jalan yang baru saja mulus kembali rusak dalam waktu singkat.

"Kita perlu meningkatkan pengawasan ini. Jangan sampai jalan yang sudah dibangun, belum lima tahun sudah rusak akibat melewati kendaraan yang kelebihan beban dan ODOL," tutur Mian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan SE MM mengatakan, pihaknya tentu akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap jalan yang telah dibangun. Apalagi Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Batu Bara dari Luar dan Dalam Provinsi Bengkulu telah dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 lalu.

Sesuai SE tersebut, pengaturan waktu operasional truk angkutan batu bara hanya diizinkan melintas di jaringan jalan provinsi dan nasional pada malam hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan