Kondisi Sulit, Dana Pensiun Kades Sulit Diakomodir
Plh Ketua APDESI Kepahiang, Dearce--
Harianbengkuluekspress.id - Pelaksana harian (Plh) Ketua Apdesi Kabupaten Kepahiang, Diarce mengatakan para kepala desa (kades) yang masa jabatan habis di tahun 2026 untuk tidak terlalu berharap dengan uang purna tugas atau uang pensiun.
Menurut Diarce, dengan kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan uang purna tugas ini untuk dialokasikan. Para Kades diminta tidak terlalu berharap, dan legowo menerima kondisi yang ada.
"Kami imbau, jangan terlalu berharap. Kita berjalan apa adanya," ujarnya.
Dari Dinas PMD sendiri, uang purna tugas ini bisa dialokasikan ke Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Diarce mengatakan jika melihat ADD yang ada saat ini, untuk Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa saja kurang. Bahkan, tahun 2025, ada yang tidak cair selama dua bulan terakhir.
"Saya rasa tidak akan bisa. Bagi teman-teman Kades yang pensiun 2026, saya harap legowo saja," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP mengatakan bahwa sejatinya uang purna tugas atau dana pensiun Kades ini bisa dialokasikan melalui ADD desa masing-masing. Hanya saja untuk besarannya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
"Kalaupun bisa diakomodir, maka sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa," jelas Deva.
Sekadar mengulas kembali bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang baru-baru ini mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kedatangan Kades ke parlemen untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun tidak hanya itu saja, dalam kesempatan ini, Kepala Desa juga menuntut agar pemerintah daerah membuat regulasi atau aturan, yang memberikan kepastian hukum terkait uang purna tugas alias dana pensiun.
Disampaikan oleh Kepala Desa Karang Endah, Dedi Aprianto, sesaat lagi akan ada 37 Kades di Kabupaten Kepahiang yang akan berakhir masa jabatannya.
Ia berharap nantinya puluhan Kades tersebut akan mendapat hak purna tugas sebagaimana yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita minta agar pemerintah daerah untuk membuat aturan, karena sudah ada undang-undangnya di dalam UU Nomor 3 tahun 2024, perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang desa. Dinyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir, akan mendapatkan hak uang purna tugas," demikian Kades. (320)