Harian Bengkulu Ekspress

Gaji Tak Dianggarkan, 88 GBD Dirumahkan, Dewan Desak Pemda Cari Solusi

DPRD Benteng bersama perwakilan GBD dan Disdikbud Benteng membahas tentang nasib puluhan GBD di Kabupaten Benteng.-Bakti/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menaruh perhatian serius terhadap kondisi guru bantu daerah (GBD) yang terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut secara tegas melarang perekrutan tenaga honorer, termasuk guru.

Sehingga berimbas pada dirumahkannya puluhan GBD yang tersebar di SD dan SMP se-Kabupaten Benteng lantaran gaji mereka tak lagi dianggarkan pada APBD tahun 2026 ini.

Yaitu, sebanyak 50 orang GBD yang tersebar di sejumlah SD dan 38 orang GBD yang bertugas di sejumlah SMP.

Ketua DPRD Benteng, Fepi Suheri SAP menyampaikan, berlakunya UU ASN membawa konsekuensi besar bagi dunia pendidikan di daerah. Menurutnya, larangan perekrutan guru honorer membuat guru bantu daerah yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik terpaksa menghentikan aktivitas mengajarnya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD bersama Komisi I meminta Pemda Benteng untuk segera mencari solusi terbaik.

Fepi menilai, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih sangat tinggi.

Disisi lain, Kabupaten Benteng juga  memiliki banyak lulusan sarjana pendidikan yang membutuhkan pekerjaan.

"Kami berharap ada kebijakan atau jalan keluar yang bisa diambil. Jika memungkinkan tenaga pendidik dapat diberikan pengecualian agar tetap bisa mengajar," kata Fepi.

Selain itu, Fepi juga menyoroti keterbatasan pendanaan apabila pembiayaan guru hanya mengandalkan alokasi 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, dana tersebut tidak akan mencukupi untuk membiayai seluruh guru bantu daerah yang jumlahnya cukup banyak.

"Kalau hanya mengandalkan dana BOS, tentu sangat terbatas dan tidak akan mampu menutupi kebutuhan semua guru bantu daerah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Benteng, Eko Haryanto menegaskan, pentingnya duduk bersama antara DPRD dan pihak eksekutif untuk merumuskan langkah yang akan diambil.

Ia menekankan bahwa solusi yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat, tentunya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku," tutup Eko.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan