Resahkan Warga, Satpol PP Bengkulu Selatan Bongkar Warem
Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bersama Kodim 0408 Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, serta instansi terkait melakukan penertiban Warem yang dinilai kerap meresahkan masyarakat, Kamis 8 Januari 2026.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bersama Kodim 0408/Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, serta instansi terkait melakukan penertiban warung remang-remang (Warem) yang dinilai kerap meresahkan masyarakat.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perkelahian yang dipicu konsumsi minuman keras di sejumlah kafe remang-remang.
Selain menimbulkan gangguan ketertiban, sebagian besar kafe tersebut juga diketahui tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta perubahannya dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022.
Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, para pemilik warem telah diberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
BACA JUGA:Warga Batu Ampar Terbaring Lemah, Kades Upayakan Bantuan Kembali Mengalir
BACA JUGA:Tunjukan Peran Nyata di Sektor Pangan, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Kamis 8 Januari 2026, masih terdapat warem yang belum dibongkar sehingga dilakukan tindakan penertiban oleh tim gabungan.
“Kami bekerja berdasarkan instruksi Bupati Bengkulu Selatan dan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ujar Efredy.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik warem agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan dikerahkan, terdiri dari dua pleton Satpol PP, satu pleton Polres Bengkulu Selatan, satu pleton Kodim 0408, serta didukung Polisi Militer, Danspol AL, Danspol AU, dan sejumlah OPD terkait.
Penertiban menyasar tiga lokasi, yakni kawasan Pantai Pasar Bawah, Jalan Dua Ayu, dan Jalan Belimbing, Kecamatan Kota Manna.
Dari ketiga lokasi tersebut, Pantai Pasar Bawah menjadi titik dengan jumlah warem terbanyak. Tercatat sebanyak 10 unit warem di kawasan tersebut telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Di temukan juga sajam disalah satu Warem yang dibongkar oleh personel gabungan Satpol PP.
“Alhamdulillah, hari ini mereka mengikuti imbauan pemerintah daerah dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengelola warem yang telah bekerja sama dan mendengar keluhan masyarakat,” ungkapnya.
Namun di lokasi Jalan Belimbing, penertiban memunculkan protes dari Ketua RT 14 Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Yahin. Ia mempertanyakan kehadiran personel gabungan yang dinilai tidak disertai tindakan tegas berupa penutupan warung.