Pelanggaran Berat, Dua Sejoli Seluma Terancam Dipecat
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhany SE MSE ME -Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Lama tak terdengar pemeriksaan oleh inspektorat seluma, dua pasangan sejoli, yakni oknum Camat , Ha salah satu Kecamatan di Seluma dan Oknum Guru PPPK, Yu yang mengajar di SDN di Seluma masuk pada tahap penentuan sanksi kepegawaian, dengan pelanggaran berat dan terancam untuk di lakukan pemberhentian kedua pasangan yang mabuk cinta ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhany SE MSE ME Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat telah rampung dan saat ini tinggal disampaikan kepada Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dalam LHP sudah dijabarkan secara lengkap kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar disiplin berat ASN,” jelas Deddy Bro.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Minuman yang Sebaiknya Dihindari di Pagi Hari Saat Perut Masih Kosong
BACA JUGA:Truk Trailer Terperosok, Jalur Liku Sembilan Sistem Buka Tutup
Ditegaskan, sebagai pejabat struktural, Camat Air Periukan dinilai tidak hanya melanggar kewajiban umum ASN, tetapi juga etika jabatan dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah.
Dalam PP 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
“ini sebuah perbuatan yang menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah merupakan faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat eselon yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan.”tegasnya.
Disampaikan, jika Sanksi yang direkomendasikan bersifat berat dan berjenjang, mulai dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Sedangkan untuk guru PPPK SDN, Yu. Mekanisme sanksi mengacu pada ketentuan perjanjian kerja ASN PPPK. Berbeda dengan PNS, ASN PPPK tidak mengenal sanksi administratif berupa penurunan pangkat maupun jabatan.
“Untuk PPPK, sanksinya adalah pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja, karena statusnya berbasis kontrak,” tegas Deddy.
Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut telah sesuai dengan regulasi dan klausul perjanjian kerja yang ditandatangani sejak awal oleh yang bersangkutan.
Deddy juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan murni pada aspek disiplin dan etika kepegawaian.
“Ini murni pelanggaran disiplin ASN. Namun karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi maksimal,”sampainya.