Harian Bengkulu Ekspress

ALO, AGI dan LBH WPK Luncurkan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat 2026

ALO dan AGI secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan LBH WPK melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan SPHR atau Diklat Paralegal Tahun 2026.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Akar Law Office (ALO) dan Akar Global Inisiatif (AGI) secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum Wredatama Peduli Keadilan (LBH WPK) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) atau Diklat Paralegal Tahun 2026.

Program ini dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan akses keadilan bagi masyarakat miskin, nelayan kecil, serta masyarakat adat dan lokal di wilayah Bengkulu.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Menanam Hukum, Memanen Keadilan: Melahirkan Pendamping Hukum Rakyat dari Pesisir Bengkulu”.

SPHR 2026 akan dilaksanakan pada 22–24 Januari 2026 bertempat di Hotel Santika Bengkulu dan melalui platform Zoom secara hybrid.

BACA JUGA:Horeee, 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Dijadwalkan Terima SK Senin 12 Januari 2026

BACA JUGA:Progres Pembangunan KDMP di Seluma Terus Berkembang, Saat Ini Capai 76 Titik

Pelatihan ini bertujuan membentuk Pendamping Hukum Rakyat (PHR) atau paralegal yang memiliki kesadaran kritis terhadap sistem hukum serta keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial dan ekologis.

Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Akar dalam mendorong pembaruan hukum yang berbasis hukum rakyat.

“Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memperkuat sinergitas sumber daya guna mewujudkan visi pembaruan hukum yang berbasis pada hak masyarakat adat dan lokal. Kami berharap SPHR 2026 melahirkan PHR/paralegal yang memiliki integritas dan komitmen penuh dalam memberdayakan sumber daya hukum rakyat demi keadilan ekologis dan sosial di Bengkulu,” ujar Erwin.

Sementara itu, Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, menjelaskan bahwa SPHR Tahun 2026 merupakan jilid kedua dan akan dikhususkan bagi para nelayan kecil dan tradisional.

“SPHR Tahun 2026 ini merupakan lanjutan upaya penguatan kapasitas hukum dan sumber daya hukum rakyat. Setelah SPHR tahun 2025 yang dilakukan bagi para masyarakat adat dan para petani hutan kemasyarakatan, sekarang kita mengadakan untuk para paralegal, serta nelayan kecil dan tradisional,” ungkap Ricki.

Ricki menambahkan bahwa SPHR juga bertujuan untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan menempatkannya di tangan rakyat.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa hukum saat ini didekatkan dan diletakkan di tangan rakyat. Sehingga hukum akan digunakan oleh rakyat untuk memastikan hukum menjamin akses hak hukum dan keadilan, serta memberikan perlindungan atas wilayah tangkap serta sumber daya laut dan perairan yang mereka miliki,” lanjut Ricki.

BACA JUGA:Pelanggaran Berat, Dua Sejoli Seluma Terancam Dipecat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan