Hindari Royalti Besar: Terdakwa Bayar Puluhan Juta Turunkan Kualitas Batu Bara
Sidang perkara korupsi, TPPU dan perintangan penyidikan pertambangan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.
Empat orang saksi dihadirkan JPU Kejati Bengkulu untuk membuktikan adanya ketidakbenaran pada proses penilaian kualitas batu bara yang akan dijual dan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen reklamasi.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Dewi dan Ideran dari Sucofindo serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu.
Dari keterangan Ideran yang menjabat Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, ia mendapat perintah dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah Gross As Received (GAR) batu bara atau nilai kalori batu bara yang diajukan PT RSM dan PT IBP (kualitas batu bara).
Tetapi, Ideran tidak bisa memberikan penjelasan jelas saat ditanya hakim bagaimana caranya mengubah nilai GAR.
Ideran hanya menjawab, setiap sampel batu bara yang dikirim penilaiannya akan berbeda-beda.
"Ada arahan dari Pak Iman untuk diubah dan direvisi," ujarnya.
Jawaban Ideran yang berbelit-belit membuat majelis hakim kesal. Ideran tidak mampu menjawab gamblang saat ditanya terkait perubahan GAR yang dilakukan Sucofindo.
Terlebih lagi, Ideran menerima uang dengan total Rp 35 juta dari Iman. Alasannya, uang tersebut merupakan uang kompensasi untuk karyawan yang mendapat tambahan pekerjaan.
Uang berasal dari uang operasional terdakwa Iman Sumantri. Selain Ideran, saksi Dewi juga menerima uang Rp 100 sampai Rp 200 ribu setiap kerja lembur.
"Masukkan saja dia, karena punya peran, pintu masuknya ada di dia. Dia ini sudah jadi tersangka belum?," tanya hakim dalam persidangan.
Sementara itu, keterangan dari Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu mengatakan dokumen tambang yang diajukan PT RSM 3 kali dilakukan evaluasi karena masih ada catatan perbaikan.
Salah satu temuannya adalah aspek lingkungan, dalam RKAB disebut 1 hektare sementara dalam dokumen reklamasi dibuat 0.
Dari aplikasi e-RKAB tidak ada catatan meski dari dokumen yang diajukan terdapat evaluasi atau perbaikan.