Harian Bengkulu Ekspress

Hindari Royalti Besar: Terdakwa Bayar Puluhan Juta Turunkan Kualitas Batu Bara

Sidang perkara korupsi, TPPU dan perintangan penyidikan pertambangan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.-RIO/BE -

Riko mengaku jika dihubungi terdakwa Nazirin untuk mengerjakan dokumen tersebut. Sebagai imbalannya, Riko menerima uang Rp 20 juta (sudah dikembalikan). 

"RKAB itu diajukan PT RSM sebagai pemilik IUP. Salah satu temuannya itu aspek lingkungan, dalam kolom rencana pertambangan reklamasi ditulis 0," jelasnya.

JPU Kejati Bengkulu, Muib SH mengatakan, empat saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran pada proses perizinan tambang PT RSM dan IBP. 

Kemudian manipulasi kualitas baru bara dilakukan Sucofindo akan berkaitan dengan pembayaran royalti kepada negara. Semakin rendah nilai batu bara, royalti yang dibayarkan kepada negara juga rendah.

"Dari Sucofindo menerangkan penurunan kualitas atas perintah dari terdakwa IS, akan mengurangi kewajiban kepada negara royaltinya berkurang," jelas JPU.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Beby Husy, Yakup Putra Hasibuan SH, mengaku cukup puas dengan persidangan tersebut. Terkait manipulasi nilai GAR, sama sekali tidak ada perintah dari Beby atau Sakya.

"Cukup puas dengan persidangan tadi, jelas tidak ada perintah dari Pak Beby dan Sakya untuk melakukan penurunan atau manipulasi data mengenai GAR," jelasnya.

Untuk perkara korupsi, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa yang didakwa dengan pasal Tipikor adalah  Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022 , Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin. 

Didakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah Beby Husy dan Sakya Husy, didakwa pasal perintangan penyidikan Awang dan Andy Putra merupakan suadara Beby Husy. Beby Husy juga didakwa pasal gratifikasi atau suap.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan