Belum Patuh, Boros, dan Salah Sasaran: BPK Sorot Sarpras dan Perencanaan Pendidikan
Penyerahan LHP BPK atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Pemprov dan Pemkab se-Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II Tahun 2025.
Dalam laporannya, BPK menyorot pengelolaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan yang dinilai belum tertib dan belum patuh terhadap aturan yang berlaku.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus SE MM Ak CPA menyerahkan langsung tiga LHP kepada Lembaga Perwakilan dan Pemerintah Daerah.
LHP yang diserahkan mencakup pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Arif Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan peningkatan Sarpras Pendidikan Menengah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pendidikan Dasar pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, ditemukan indikasi pengelolaan yang tidak efektif. Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
"Pengelolaan kegiatan belum dilaksanakan secara tertib, patuh, dan efektif pada seluruh tahapan," tegas Arif saat menyerahkan LHP di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.
Dijelaskannya, dalam LHP, BPK menemukan ada kelemahan pada perencanaan. Sebab, perencanaan tidak didukung data sarpras yang mutakhir dan tervalidasi. Sehingga penetapan prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi tidak tepat sasaran.
"Sementara proses pengadaan masih lemah dalam penetapan harga, negosiasi, dan perbandingan kualitas. Sehingga tidak menghasilkan harga yang paling menguntungkan dan tidak kompetitif," bebernya.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan terjadinya pemborosan anggaran pada sektor pendidikan.
Lemahnya pengendalian kontrak dan pertanggungjawaban belanja termasuk dana BOS/BOSP mengakibatkan kelebihan pembayaran, kemahalan harga, hingga pemborosan keuangan daerah.
"Secara keseluruhan, mencerminkan kelemahan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan belanja pendidikan," tegas Arif.
Selain sektor pendidikan, BPK juga menyerahkan LHP kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penuntasan TBC pada Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) sampai triwulan III tahun 2025.
Dalam hasil pemeriksaan, upaya Pemda Benteng dalam melaksanakan penuntasan TBC pada Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III 2025 belum efektif.
Hal tersebut tercermin dari belum tersusunnya kebijakan dan regulasi penuntasan TBC yang lengkap, mutakhir, dan selaras dengan dokumen perencanaan.