Harian Bengkulu Ekspress

Belum Patuh, Boros, dan Salah Sasaran: BPK Sorot Sarpras dan Perencanaan Pendidikan

Penyerahan LHP BPK atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kepada Pemprov dan Pemkab se-Bengkulu, Senin, 19 Januari 2026.-IST/BE-

"Belum memadainya kelembagaan pendukung, belum optimalnya upaya penemuan kasus TBC. Baik secara pasif berbasis fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara aktif berbasis institusi dan komunitas," jelasnya.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan  belum baiknya dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan melalui sistem informasi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pencapaian target eliminasi TBC.

"Hal ini menunjukkan perlunya penguatan komitmen, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan tata kelola program secara terintegrasi. Agar upaya penuntasan TBC dapat dilaksanakan secara efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat," tegasnya.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang  disepakati menjadi dokumen rencana aksi. 

Arif menegaskan, sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"Kami berharap LHP ini digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan atau penganggaran, serta memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Arif.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, H Nandar Munadi SSos MSi mengatakan, catatan yang telah diberikan BPK soal pengelolaan sarana pendidikan sangat penting. Karena akan menjadi tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pengelolaan pendidikan di Provinsi Bengkulu.

"Ini menjadi evaluasi setiap pelaksanaan. Kita bersyukur, ada audit dari BPK," terang Nandar.

Nandar mengatakan, catatan dari BPK akan ditindaklanjuti. Tentunya sesuai regulasi, 60 hari setelah LHP diterima.

"Kami akan koordinasikan dengan dinas teknis, untuk menindaklanjuti atas rekomendasi dari BPK," tandasnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan