Daftar Seleksi Petugas Haji Hanya 4 Hari, Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Usulkan Calon
Herwan Antoni--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pendaftaran ini dibuka dengan tenggat waktu yang sangat singkat. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota diminta segera mengusulkan nama calon petugas yang akan mengikuti seleksi.
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam surat Nomor: B/000/21/B.1/I/2026 tertanggal Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi.
Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran seleksi petugas haji daerah dibuka tanggal 17 sampai 20 Januari 2026.
Batas pendaftaran dilakukan sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2026 dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi. Lalu, pada tanggal 22 Januari 2026 langsung dilakukan tes CAT di Asrama Haji Bengkulu.
Terakhir, pada tanggal 23 Januari 2026, petugas mengumumkan hasil seleksi petugas haji daerah.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor SD-111 /BN.4/2026 tanggal 16 Januari 2026, kuota PHD Provinsi Bengkulu sebanyak 7 orang.
"Kita minta kabupaten/kota segera mengusulkan nama calon PHD masing-masing," terang Herwan, Senin, 19 Januari 2026.
Meski kuota PHD sebanyak 7 orang. Namun pemda kabupaten/kota diminta untuk mengusulkan masing-masing satu nama untuk petugas kesehatan dan umum. Artinya, setiap pemda diminta untuk mengirimkan dua nama sebagai calon PHD.
"Berkas pendaftaran peserta paling lambat ditunggu sampai tanggal 20 Januari 2026 pukul 16.00 WIB," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim (Ketim) Bina Mental Spiritual Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Bengkulu, Firmawan SPdI mengatakan, seleksi PHD tahun ini memang cukup singkat. Hanya sekitar satu minggu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemda diberikan ruang waktu sampai 1 bulan sebelum proses seleksi dimulai.
"Karena waktunya cukup singkat. Maka segera masing-masing pemda untuk mengirimkan calon PHD," tutur Firmawan.
Firmawan mengatakan, nama calon PHD yang akan dikirim tersebut, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Selain syarat umum, juga ada syarat lainnya yang perlu dilengkapi.
Seperti usia, bagi bidang pelayanan umum harus berusia paling rendah 30 tahun dan maksimal 58 tahun. Untuk bidang kesehatan, usia minimal 25 tahun dan maksimal 58 tahun.