425 Nelayan Bengkulu Selatan Terlindungi Asuransi, Pemkab Siapkan Rp100 Juta di 2026
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan, Nengsi Affriani-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus memperkuat perlindungan bagi para nelayan sebagai garda terdepan sektor perikanan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui program asuransi nelayan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan, Nengsi Affriani mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 425 nelayan telah tercover dalam program asuransi tersebut.
Program ini memberikan jaminan perlindungan apabila nelayan mengalami kecelakaan kerja saat melaut maupun dalam aktivitas pendukung lainnya.
BACA JUGA:Adzan Magrib, Rumah Warga Sukarami Bengkulu Utara Ludes Terbakar
Program asuransi nelayan tersebut telah berjalan selama empat tahun dan secara konsisten dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bengkulu Selatan setiap tahunnya.
Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada nelayan saat menjalankan profesinya yang penuh risiko.
“Program asuransi ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi nelayan. Jika terjadi kecelakaan kerja saat melaut, mereka sudah memiliki jaminan sehingga tidak sepenuhnya menanggung beban sendiri,” ujar Nengsi.
Ia menjelaskan, besaran premi asuransi yang ditanggung pemerintah daerah mencapai Rp264 ribu per orang per tahun.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Bengkulu Selatan telah menyiapkan dana sekitar Rp100 juta yang dialokasikan khusus untuk pembiayaan program asuransi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Nengsi, keberadaan asuransi ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan semangat kerja para nelayan dalam mencari nafkah di laut.
Selain itu, DKP Bengkulu Selatan juga menerapkan batasan usia bagi penerima manfaat program. Nelayan yang dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal berusia 65 tahun.
Jika telah melewati batas usia tersebut, maka nelayan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari program pemerintah.