Harian Bengkulu Ekspress

MK Pertegas Perlindungan Jurnalis, Penasehat PWI Mukomuko: Angin Segar Kemerdekaan Pers

Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Muslim Ch., SH., MH-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disambut baik oleh insan pers di daerah.

Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Muslim Ch., SH., MH., menilai putusan tersebut memberikan payung hukum yang kian kokoh bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

​Dalam sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini mempertegas tafsir Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata secara langsung terkait karya jurnalistik sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 20 Januari 2026, Waspadalah!

BACA JUGA:Mandi di Sungai, Pelajar SMA di Lebong MD

​"Kami sangat mengapresiasi dan merasa lega. Putusan MK ini memberikan kepastian makna terhadap Pasal 8 UU Pers. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi," ujar Muslim, Selasa 20 Januari 2026.

​Muslim, yang juga merupakan seorang advokat, menjelaskan bahwa selama ini Pasal 8 sering kali memicu multitafsir di lapangan.

Akibatnya, tak jarang jurnalis langsung berhadapan dengan proses hukum pidana saat memproduksi berita investigasi atau kritik tajam.

​Dengan adanya putusan terbaru ini, setiap sengketa pemberitaan wajib didahului oleh penilaian Dewan Pers.

​"Dewan Pers-lah yang berwenang menentukan apakah sebuah karya melanggar kode etik atau tidak. Jika ada pelanggaran, barulah proses hukum lain bisa dipertimbangkan. Ini juga membuka ruang restorative justice yang lebih adil bagi semua pihak," papar Muslim.

​Lebih lanjut, Muslim menekankan pentingnya pemahaman publik dan aparat penegak hukum (APH) mengenai mekanisme sengketa pers.

BACA JUGA:SK 10 Proyek Strategis Daerah Bengkuku Utara Terbit, PBJ Minta OPD Percepat Proses Pekerjaan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, Selasa 20 Januari 2026, Siang hingga Malam Hujan Ringan-Sedang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan