MK Pertegas Perlindungan Jurnalis, Penasehat PWI Mukomuko: Angin Segar Kemerdekaan Pers
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, Muslim Ch., SH., MH-Endi/Bengkuluekspress-
Sesuai UU Pers, jika terjadi persoalan hukum terkait pemberitaan, maka yang bertanggung jawab di muka hukum adalah Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi (Pemred), bukan jurnalis lapangan secara personal.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers telah menyediakan sarana bagi masyarakat yang merasa dirugikan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
"Pers adalah fasilitator komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Sebagai negara demokrasi, kemerdekaan pers adalah mandat reformasi yang harus dijaga. Perlindungan hukum bagi jurnalis bukan berarti kebal hukum, melainkan memastikan prosedur hukum berjalan pada rel yang tepat, yakni UU Pers," pungkas Muslim. (**)