Harian Bengkulu Ekspress

Uang Suap Diduga Dinikmati Pihak Lain, Polda Bengkulu Usut Kasus Perumda Tirta Hidayah Jilid 2

Penyidik Subdit Tipikor saat melakukan penggeledahan mencari bukti tambahan kasus korupsi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kasus korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 terus dikembangkan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. 

Selain mencari bukti untuk menetapkan tersangka tambahan, penyidik juga menelusuri aliran dana korupsi. Penyidik memastikan siapa saja yang terbukti turut menikmati aliran uang korupsi penerimaan PHL akan ditetapkan tersangka. 

Direktur Krimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK mengatakan untuk mencari bukti aliran dana siapa saja yang menikmati, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. 

"Saksi yang diperiksa fokusnya pada pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam aliran dana korupsi penerimaan PHL," jelas Kompol Fuad.

Lebih lanjut Kompol Fuad mengatakan, dari rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, penyidik berkeyakinan uang korupsi penerimaan PHL tidak hanya dinikmati 3 tersangka yang sekarang sudah menjalani persidangan. 

Sebab, uang gratifikasi penerimaan PHL nominalnya mencapai Rp9,5 miliar. Dari nominal tersebut, indikasi kerugian negara Rp5,5 miliar.

"Potensi kerugian negara Rp5,5 miliar tidak hanya dinikmati 3 tersangka yang sudah kami tetapkan. Pasti ada pihak lain yang turut menikmati," imbuhnya.

Tiga tersangka kasus gratifikasi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah telah disidangkan. Saat ini agenda sidang masih pemeriksaan saksi. 

Tiga tersangka adalah mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari. Kemudian mantan Kabag Umum periode 2022-2024, Yanwar Pribadi dan Kassubag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL, Eki H. Kerugian negara Rp 5,5 miliar belum pulih, pada tahap penyidikan, penyidik menyita uang Rp 300 juta lebih, menyita 2 unit mobil dan sertifikat tanah milik para tersangka.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan