Harian Bengkulu Ekspress

Korupsi PLTA Musi Bakal Seret Banyak Pihak, Saksi Bertambah Jadi 20 Orang

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian memberikan keterangan pers perkembangan perkembangan penyidikan kasus korupsi penggantian Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi tahun -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi penggantian Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi tahun anggaran 2022-2023. 

Dua tersangka sudah ditetapkan berinisial Do mantan Senior Manager Perencanaan dan Enginering Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dan Nh selaku Direktur PT Truba Engginering. 

Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 orang. Semua pihak terkait, yang mengetahui dan terlibat pada pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi akan diperiksa. 

Hal tersebut disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Plh Kasi Penkum, Denny Agustian SH MH.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Untuk saksi yang sudah kita periksa sekitar 20 orang," jelas Denny.

Total anggaran yang dikeluarkan pada proyek penggantian SKU dan AVR PLTA Musi Rp 32 miliar. Dari total anggaran tersebut terdapat potensi kerugian negara Rp 13 miliar. 

Dikatakan potensi karena penyidik masih melakukan perhitungan sekaligus menunggu hasil audit dari lembaga resmi. Potensi kerugian negara Rp13 miliar berasal dari markup pengadaan SKU dan AVR. 

"Potensi kerugian negara Rp13 miliar, terkait dengan pengembalian uang dari pengusaha Rp4,9 miliar juga masih kami dalami apakah itu termasuk kerugian negara atau tidak," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pengadaan SKU, tersangka menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengarahkan penawaran PT Yokogawa Indonesia dengan estimasi harga Rp 32.637.000.000. 

Estimasi harga kemudian dijadikan harga perkiraan sendiri dan menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan PT Citra Wahana Sekar Buana - PT Hensan Andalas Putera Rp 32.079.000.000. Tetapi, harga rill dari SKU yang peranh dianggarkan sebelumnya hanya Rp 17.232.750.000. 

Artinya ada keuntungan tidak wajar PT Citra Wahana dan PT Hensan dan indikasi kerugian negara Rp 11 miliar lebih. Kemudian menyusun RAB pengadaan AVR dengan mengarahkan penawaran PT Emerson dengan estimasi harga Rp 20.963.626.500. Modusnya sama, estimasi harga dijadikan harga perkiraan sendiri antara PT PLN dengan PT Austindo-Truba Engineering dengan harga Rp 20.523.900.000. 

Padahal harga sebenarnya antara PT Emerson dan PT Austindo-Truba Rp 15.793.080.000. Indikasi kerugian negara Rp 2.696.920.000.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan