Harian Bengkulu Ekspress

Jaksa Beri Sinyal Tambah Tersangka Korupsi Pertambangan PT RSM Jilid II

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH. --

Harianbengkuluekspress.id - Kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) Jilid II masih dalam pengembangan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Karena, pada kasus yang merugikan negara Rp1,3 triliun tersebut, ada indikasi keterlibatan pihak lain, selain 3 tersangka yang sudah ditetapkan.

Hal ini mengingat proses perizinan PT RSM tentu melibatkan banyak pihak. Penyidik  juga mendalami perpanjangan izin pertambangan PT RSM. Apakah ada pelanggaran pada proses perpanjangan izin, penyidik masih melakukan pendalaman. Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH.

"Hal itu masih kami dalami, karena izin tambang biasanya diperbarui setiap 10 tahun," ujar Kasi Penyidikan.

Penyidik juga menelusuri penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara terkait pemindahan kuasa tambang dan produksi dari PT Niaga ke PT RSM. 

SK tersebut diduga diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski demikian, proses pengalihan tetap berjalan hingga PT RSM melakukan aktivitas pertambangan. Dari proses tersebut selanjutnya tiga tersangka punya peran masing-masing. Mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR punya peran mengeluarkan dua SK Bupati Bengkulu Utara, kemudian menyetujui PT RSM melakukan aktifitas pertambangan berdasarkaan IUP yang diajukan. 

SK tersebut selanjutnya dijadikan dasar hukum untuk PT RSM melakukan aktifitas pertambangan. Dirut PT RSM berinisial SA diduga melakukan jual beli batu bara tidak sesuai aturan hingga sebabkan kerugian negara. Tersangka FM selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara memberikan rekomendasi tekni atas alih kuasa operasi tambang antara PT RSM dan PT Niaga. Meski megetahui prosedur tidak tepat, FM tetap melanjutkan proses tersebut.

"Jika SK tidak diterbitkan, maka PT RSM tidak akan bisa melakukan aktivitas pertambangan. Setelah produksi batu bara berlangsung, SA mendapatkan keuntungan, ada juga dugaan proses jual beli batu bara yang diduga tidak sesuai aturan," imbih

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka, yakni SA selaku Dirut PT RSM, FM mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, serta IR mantan Bupati Bengkulu Utara.

Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2009–2013 sebesar Rp1,3 triliun. Selain itu, terdapat dugaan kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang ditaksir mencapai Rp258 miliar. (167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan