Masyarakat 2 Desa Tolak Koperasi Merah Putih di Tanah Ulayat, Begini Respons Pemkab Lebong
Masyarakat dari 2 desa di Lebong menggelar aksi damai menolak pembangunan KDMP Desa Garut.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong akan mengambil dua langkah terkait adanya penolakan ratusan warga Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti, Lebong yang menolak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Garut yang akan dibangun di tanah ulayat atau adat masyarakat setempat.
Sebelumnya sempat viral adanya perselisihan antara masyarakat dengan TNI yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan KDMP Desa Garut yang mempertanyakan perihal status tanah yang dibangun.
Setelah viral aksi argumen, selanjutnya pada Senin, 16 Februari 2026 lalu ratusan warga dari 2 Desa menggelar aksi damai, untuk mempertanyakan adanya pembangunan KDMP di atas tanah ulayat yang mana kabarnya pembangunan telah mendapatkan izin dari Penjabat Kades Garut, sementara warga tidak pernah dilibatkan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi mengatakan bahwa terkait polemik pembangunan KDMP Desa Garut yang ditolak warga karena membangun di tanah ulayat, Pemkab Lebong akan mengambil dua langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.
“Iya saya juga secara langsung hadir ketika masyarakat menggelar aksi damai,” ujar, Selasa, 17 Februari 2026.
Lanjut Sekda, adapun langkah yang akan diambil Pemkab Lebong yaitu yang pertama akan menggelar rapat untuk menelusuri terkait Peraturan Daerah (Perda) Adat dan tanah ulayat se-Kabupaten Lebong, untuk mengetahui apakah tanah tersebut termasuk atau tidak.
“Kamis (besok) kita akan menggelar rapat,” jelasnya.
Rapat yang akan dilaksanakan akan mengundang pihak-pihak terkait mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Musyawarah Adat (BMA), Tokoh masyarakat serta tokoh-tokoh lainnya yang paham tentang histori tanah yang saat ini sedang ada permasalahan.
“Nanti akan diketahui apakah tanah yang akan dibangun gedung KDMP Desa Garut masuk tanah ulayat atau tidak,” ucapnya.
Masih kata Sekda, setelah rapat dilaksanakan, selanjutnya pihaknya akan memanggil warga dari 3 Desa Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk dan Desa Garut untuk menyampaikan hasil rapat dan selanjutnya akan diajak diskusi lanjutan.
“Kita rapat terlebih dahulu, kemudian kita akan bertemu dengan masyarakat di 3 Desa tersbeut,” ujarnya.
Ditambahkan Sekda, nantinya dalam pertemuan dan semuanya telah diketahui apa status tanah yang saat ini dipermasalahkan, nantinya akan meminta masyarakat untuk memilih apakah masih setuju untuk dibangun gedung KDMP, apakah harus direlokasi atau apakah akan dibangunkan tempat sarana olahraga yang lain.
“Nantinya akan kita tawarkan kembali kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurut Sekda, pembangunan KDMP sendiri merupakan program dari pemerintah pusat dan anggarannya dipotong dari Dana Desa (DD) yang mana di tahun 2026 ini DD yang diterima desa telah berkurang hingga 5 tahun ke depan.