Harian Bengkulu Ekspress

Penyusunan Perda HUT BU Dikebut, Parmin Pastikan Rampung Sebelum 4 Juli 2026

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara rampung sebelum bulan Juli mendatang. 

Target tersebut dikejar agar peringatan hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara setiap tanggal 4 Juli memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

Menurut Parmin, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HUT Kabupaten Bengkulu Utara telah memasuki tahap akhir penyusunan. Berdasarkan dari pihak Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, bahwa dokumen tersebut akan diajukan untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Raperda HUT ini sudah di tahap akhir penyusunan. Dalam waktu dekat dari pihak bagian tata pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara  akan kita ajukan untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum. Target kita sebelum Juli sudah bisa disahkan,” ujar Parmin.

Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut dinilai sangat krusial karena akan menjadi payung hukum resmi dalam pelaksanaan peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara setiap 4 Juli. 

Selama ini, peringatan hari jadi daerah memang rutin dilaksanakan, namun dinilai perlu penguatan regulasi agar pelaksanaannya lebih terstruktur dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Parmin menjelaskan, urgensi pembentukan Perda HUT semakin menguat setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. 

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru yang mengatur eksistensi dan kedudukan Kabupaten Bengkulu Utara secara administratif dan konstitusional.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024, tentu perlu ada penyesuaian dan penguatan regulasi di tingkat daerah, termasuk terkait penetapan dan peringatan hari jadi. Ini supaya semuanya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Parmin menerangkan bahwa dalam draf Raperda yang saat ini tengah dibahas, tidak lagi memuat ketentuan terkait Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Peringatan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara. Namun demikian, keberadaan Perda HUT yang baru nantinya akan menjadi penentu apakah regulasi lama tersebut akan dicabut atau tetap diberlakukan.

“Dalam draf yang kita susun sekarang, tidak lagi membahas Perda Nomor 2 Tahun 1985. Nanti setelah Perda HUT ini disahkan, akan menjadi dasar apakah perda lama dicabut atau tetap berlaku. Itu akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengesahan Perda HUT sebelum bulan Juli menjadi prioritas karena pelaksanaan peringatan hari jadi daerah setiap 4 Juli diharapkan sudah memiliki landasan hukum yang sah. Dengan begitu, seluruh rangkaian kegiatan yang digelar pemerintah daerah maupun partisipasi masyarakat dapat berjalan lebih terarah.

Menurut Parmin, momentum hari jadi daerah bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi juga menjadi refleksi perjalanan sejarah serta capaian pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara. Oleh karena itu, payung hukum yang kuat dianggap penting guna memperkuat identitas daerah dan semangat kebersamaan masyarakat.

“Hari jadi bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk merefleksikan perjalanan daerah, memperkuat persatuan, dan membangun semangat kebersamaan. Karena itu harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan