Harian Bengkulu Ekspress

Perda Disabilitas dan Ketenagakerjaan Perlu Implementasi Nyata, Fraksi Repal Bangkit Sampaikan Catatan

Juru Bicara Fraksi Repal Bangkit DPRD Bengkulu Utara, Doni Asikin menyerahkan dokumen pandangan akhir Perda kepada Bupati Arie Septia Adinata. -APRIZAL/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Fraksi Repal Bangkit DPRD Kabupaten Bengkulu Utara melalui juru bicaranya, Doni Asikin menyampaikan sejumlah catatan dan penegasan penting kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait implementasi dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam penyampaiannya, Doni menegaskan bahwa pengesahan Perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus diikuti dengan langkah nyata dan terukur di lapangan. 

Fraksi Repal Bangkit, kata dia, menaruh perhatian serius pada pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas, terutama dalam hal pelayanan publik yang inklusif dan bebas hambatan.

“Kami menekankan pentingnya pelayanan publik yang ramah dan inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemah, serta penyediaan fasilitas yang mudah diakses di seluruh tempat pelayanan umum di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan,” tegas Doni.

Menurutnya, prinsip kesetaraan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh kantor layanan, baik di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa, menyediakan sarana prasarana pendukung seperti jalur kursi roda, ruang tunggu aksesibel, informasi dalam huruf braille, hingga petugas yang memiliki kemampuan komunikasi dengan penyandang disabilitas, termasuk bahasa isyarat.

Fraksi Repal Bangkit juga menyoroti pentingnya pendataan dan perencanaan yang inklusif. Doni menyampaikan bahwa data yang akurat mengenai jumlah dan kondisi penyandang disabilitas menjadi fondasi utama dalam menyusun program yang tepat sasaran.

“Kami meminta pemerintah daerah melakukan pendataan yang komprehensif serta menyusun perencanaan pembangunan yang inklusif. Lingkungan tanpa hambatan harus menjadi prioritas, baik dalam pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, maupun ruang publik lainnya,” ujarnya.

Selain itu, fraksi tersebut menekankan pentingnya pemenuhan hak dan akses politik bagi penyandang disabilitas. Menurut Doni, partisipasi dalam proses demokrasi, mulai dari hak memilih hingga kesempatan terlibat dalam proses pengambilan kebijakan, harus dijamin secara adil.

“Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama. Mereka juga berhak atas keadilan dan perwujudan ekonomi yang inklusif, termasuk akses terhadap pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan,” tambahnya.

Fraksi Repal Bangkit memandang bahwa pendidikan dan peningkatan keterampilan merupakan kunci untuk mendorong kemandirian penyandang disabilitas. 

Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta menghadirkan program pelatihan kerja yang adaptif serta membuka ruang kemitraan dengan dunia usaha agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang setara.

Sementara itu, terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi Repal Bangkit menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif. 

Doni menilai, regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di daerah.

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyusun Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan khusus, termasuk jaminan sosial bagi pekerja informal, penyandang disabilitas, pelaku seni, olahraga, serta tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan