Harian Bengkulu Ekspress

Tak Ada Reklamasi, Saksi Ahli Sebut Tambang PT RSM Merusak Lingkungan

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 2 orang saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (ITB) pada sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM). 

Dua saksi dihadirkan adalah Prof Bambang Hero selaku ahli lingkungan hidup dan Pro Basuki, ahli pertambangan. Dari keterangan dua saksi ahli tersebut semakin menguatkan dakwaan JPU terkait pelanggaran yang dilakukan Beby Husy CS. 

Prof Bambang mengatakan, tidak ada upaya reklamasi dilakukan dari aktifitas pertambangan. Kemudian ada pelanggaran terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Berdasarkan IUP, aktifitas pertambangan dilakukan dari tahun 2011 sampai 2014, tetapi kenyataannya dilakukan dari tahun 2008 sampai 2024. Terlebih lagi ada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang bermasalah.

"Dari aktifitas yang tidak benar tersebut terjadi kerusakan lingkungan dikawasan tambang. Jika tanpa RKAB kegiatan penambangan bisa disebut illegal," jelasnya.

Prof Basuki menjelaskan, perhitungan kerugian negara dilakukan akibat kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan. Jika ada bukti terjadinya kerusakan lingkungan, maka kerugian negara bisa diperhitungkan. 

Indikator kerusakan lingkungan atau indikator tanah tersebut ruak dilihat dari kondisi tanah yang tidak mampu menyerap air dengan baik.

"Salah satu ciri kerusakan lingkungan adalah air hujan tidak meresap ketanah," ujarnya.

Tidak ada larangan melakukan aktivitas pertambangan, sejauh semua persyaratan lengkap dan perusahaan melakukan kegiatan reklamasi. Dokumen yang harus adalah  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta dokumen rencana kerja dan anggaran biaya.

"Kegiatan tambang boleh dilakukan jika semua dokumen dipenuhi dan lengkap," terangnya.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, keterangan dari saksi ahli semakin membuat jaksa yakin ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka korupsi pertambangan PT RSM. 

"Dari keterangan saksi ahli tadi membenarkan jika ada kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas pertambangan," pungkas Arief. 

Terdakwa yang didakwa dengan pasal tipikor adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin. 

Didakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah Beby Husy dan Sakya Husy, didakwa pasal perintangan penyidikan Awang dan Andy Putra merupakan suadara Beby Husy. Beby Husy juga didakwa pasal gratifikasi atau suap.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan