Harian Bengkulu Ekspress

Buru Kerugian Negara, Jaksa Selamatkan Rp 13,9 Miliar, Aset Mewah Koruptor DPRD Kepahiang Disita

Jaksa menunjukkan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Perburuan aset milik para koruptor dalam kasus mega korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2023 terus memanas.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tak main-main dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 37 Miliar.

Meski saat ini dana sebesar Rp 13,9 Miliar sudah berhasil diselamatkan, namun jaksa masih harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, masih ada selisih sekitar Rp 23 Miliar lebih yang harus segera dipulihkan dari tangan para terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya kini tengah membidik seluruh harta benda milik terpidana.

BACA JUGA:Berbahaya! BPOM Bongkar Penjualan Obat dan Makanan Palsu di Marketplace

BACA JUGA: Portal “Halo Pak Dodi” Resmi Dibuka, Warga Bisa Langsung Lapor ke Menteri PU

Tidak hanya uang tunai, barang-barang mewah hasil "pelesiran" uang rakyat pun ikut diseret ke meja sitaan.

"Ada barang bukti bernilai tinggi seperti tas branded, jam tangan Rolex, ikat pinggang, hingga kacamata mahal yang sudah kami amankan. Total ada 14 barang bukti mewah yang disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara," tegas Kajari.

Rumah Hingga Kendaraan Disegel

Tak hanya barang gaya hidup, jaksa juga melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset tidak bergerak. Tercatat, sebanyak 16 aset berupa tanah dan bangunan di tahap awal, ditambah lagi 14 aset serupa di tahap berikutnya kini berada dalam penguasaan negara.

Selain itu, deretan kendaraan mewah juga tak luput dari bidikan. Sebanyak 14 unit kendaraan (roda dua dan roda empat) kini terparkir sebagai barang sitaan yang siap dilelang.

"Seluruh aset yang telah disita ini nantinya akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah ada angka pastinya, baru akan dilakukan lelang untuk menutupi sisa kerugian negara," tambah Bagus.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara memang menyentuh angka Rp 37 Miliar. Sejauh ini, pemulihan baru bersumber dari pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 8,8 Miliar dan titipan uang pengganti ke Kejari sebesar Rp 5,1 Miliar.

BACA JUGA: Jangan Tertipu Warna Cerah, Sebelum Beli Baju Kenali 5 Bahan yang Mudah Luntur Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan