PAD Pasar Kepahiang Rp1,2 Miliar Tak Masuk ke Daerah, Disdagkop Tempuh Jalur Hukum
PAD Pasar Kepahiang sebesar Rp1,2 Miliar diduga masuk ke kantong oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. -DONI/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepahiang mencuat ke permukaan. Tak tanggung-tanggung, sektor retribusi pasar mencatatkan rapor merah dengan total tunggakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,2 miliar.
Mirisnya, piutang daerah ini sudah mengendap sudah cukup lama, terhitung sejak 2014 hingga 2025.
Data yang terhimpun, besarnya angka tunggakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem penagihan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kepahiang selama ini. Bagaimana mungkin kewajiban para pedagang bisa luput dari kas daerah dalam kurun waktu yang sangat lama.
Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Herman Zamhari, MP melalui Kabid Perdagangan, Kaderman, S.Sos saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis tidak menampik adanya piutang jumbo tersebut.
Ia berkilah, salah satu penyebab utamanya adalah banyaknya kios dan los yang ditinggalkan penghuninya, namun secara administrasi masih terikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Benar, total tunggakan retribusi pasar kita seperti yang saya jelaskan tadi. Satu koma berapa tadi, Ini akumulasi panjang dari tahun 2014 sampai 2025.
Kondisinya memang banyak kios yang kosong, tapi secara aturan pemegang HGB tetap memiliki kewajiban membayar retribusi ke daerah," ujar Kaderman.
Meskipun alasan kios kosong menjadi dalih utama, publik tetap menyoroti mengapa pembiaran ini bisa berlangsung hingga 11 tahun tanpa ada tindakan tegas seperti pencabutan izin HGB atau penyegelan kios sejak dini. Lemahnya manajemen penagihan ini dinilai menjadi celah "bocornya" potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Bumi Alami.
Sadar akan peliknya persoalan ini, Disdagkop UKM akhirnya memilih jalur hukum untuk memburu para penunggak. Tak main-main, instansi ini telah melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Langkah menggandeng Korps Adhyaksa ini diharapkan mampu mengungkap apakah mandeknya setoran ini murni karena kendala di lapangan, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan potensi PAD Kepahiang menguap begitu saja selama satu dekade terakhir. (320)