Proyek Pamsimas Mukomuko Seret 3 Tersangka, Kerugian Negara Tembus Segini
Tersangka korupsi Pamsimas Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 digiring menuju mobil tahanan, Selasa, 7 April 2026.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejari Mukomuko dan Kejati Bengkulu menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022 pada Selasa, 7 April 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Koordinator Pendamping Kabupaten Mukomuko berinisial S, Fasilitator Bidang Teknis berinisial AA dan Fasilitator Bidang Keuangan berinisial GS.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Rutan Bengkulu untuk menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini disampaikan Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH.
"Tiga tersangka ditetapkan pada kasus korupsi program Pamsimas di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022," jelas Kasi Penkum.
Untuk diketahui, anggaran Program Pamsimas bersumber dari APBN Rp2 miliar. Miliaran uang tersebut kemudian digunakan untuk proyek Pamsimas di 5 desa, satu desa mendapatkan anggaran Rp400 juta.
Lima desa tersebut adalah Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II.
Namun, pada pelaksanaan proyek terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp671 juta lebih.
Sejumlah pelanggaran berdasarkan penyidikan diantaranya, pihak pendamping tidak melibatkan Peran Kelompok Masyarakat (POKMAS) saat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Kemudian pihak pendamping menunjuk sepihak penyedia jasa pipa untuk aliran air, penyedia sudah ditentukan sendiri. Pelanggaran lainnya mulai pekerjaan tidak sesuai volume, tidak sesuai RAB, adanya nota dan kwitansi fiktif dan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai kondisi lapangan.
"Akibat pelanggaran proyek akses air bersih di 5 desa tidak maksimal, beberapa desa sarana air sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024, di Desa Lubuk Sanai II dan Mandi Angin," imbuh Kasi Penkum.
Tiga tersangka dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 603 dan pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(167)