Perda HUT Bengkulu Utara Ditarget Rampung Awal Mei 2026
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda-Aprizal/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada awal Mei 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan peringatan hari jadi daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi.
Diketahui, peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara sendiri jatuh pada 4 Juli 2026 mendatang. Untuk itu, pembahasan Raperda dinilai harus segera dituntaskan agar seluruh tahapan persiapan dapat berjalan optimal.
Rapat paripurna pembahasan Raperda tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 28 April 2026. Kegiatan ini akan melibatkan unsur legislatif, pemerintah daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab dan Bank Sinarmas, Jalan Pangeran Duayu Segera Terang
BACA JUGA:Pilip Jaya Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum Publik
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima jadwal resmi pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan pentingnya percepatan pembahasan mengingat waktu yang tersedia menuju peringatan HUT relatif singkat.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pada awal Mei sudah bisa ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu, persiapan peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara dapat dilakukan secara matang dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Irsaliyah.
Menurutnya, rentang waktu sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan perayaan menjadi momen krusial bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan persiapan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
“Rentang waktu sekitar dua bulan ini menjadi momen yang sangat krusial bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan seluruh persiapan, baik dari sisi administrasi maupun teknis,”tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD, khususnya keputusan Badan Musyawarah dalam menjadwalkan tahapan paripurna. Pemerintah daerah optimistis proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga penetapan Perda sesuai target.
BACA JUGA:Kadis Dikbud Turun Langsung, TKA SMP Dipastikan Tanpa Hambatan
BACA JUGA:Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
“Kami tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD, khususnya keputusan Badan Musyawarah dalam menjadwalkan tahapan paripurna. Namun kami optimistis proses pembahasan ini dapat berjalan lancar hingga penetapan Perda sesuai target,”terangnya.