Lulus PPPK, Satu Anggota BPD Pagar Dewa Mengundurkan Diri
Camat Kota Manna, Yoga Wijaya -Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Camat Kota Manna, Yoga Wijaya menyampaikan adanya pengunduran diri salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya.
Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu.
Anggota BPD yang mengundurkan diri yakni Ida Martini (41), yang sebelumnya menjabat sebagai anggota BPD Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna. Pengunduran diri tersebut telah diajukan sejak November 2025.
Yoga Wijaya menjelaskan, Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sesuai ketentuan yang berlaku posisi yang kosong tersebut akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
BACA JUGA:Pendaftar Lelang JPT Pratama Masih Minim, Baru Satu Peserta Rampungkan Administrasi
BACA JUGA:Perda HUT Bengkulu Utara Ditarget Rampung Awal Mei 2026
Pengganti akan diambil dari calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
“Pengunduran diri ini harus ditindaklanjuti dengan PAW. Nantinya akan digantikan oleh calon dengan suara terbanyak di bawahnya,” ujar Yoga kepada BE, Selas 7 April 2026.
Ia menambahkan, saat ini proses PAW telah masuk di tingkat Kecamatan Kota Manna dan selanjutnya sudah di verifikasi sesuai prosedur atau aturan yang berlaku dan akan membuat rekomendasi kepada Bapak Bupati Bengkulu Selatan untuk mendapatkan persetujuan.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab dan Bank Sinarmas, Jalan Pangeran Duayu Segera Terang
BACA JUGA:Pilip Jaya Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum Publik
“Prosesnya sudah kami tindaklanjuti dan saat ini tinggal menunggu tahapan berikutnya di tingkat kabupaten, karena akan kita ajukan ke Bupati Bengkulu Selatan,” pungkasnya. (Renald)