Pengurus Baru PPP Dibatalkan, Plt Ketua DPW Bengkulu Membantah
Pengurus Baru PPP Dibatalkan, Plt Ketua DPW Bengkulu Sebut Tidak Sah -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerbitkan surat bernomor 009/IN/DPP/III/2026 tentang Pembatalan Pengesahan Plt DPW dan DPC PPP.
Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 13 Maret 2026 YANG ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen.
SK tersebut menjadi dasar bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Plt tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah berdampak langsung pada dinamika internal partai.
Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang telah digelar sebelumnya dinilai tidak sah secara organisasi.
Dalam surat tersebut, DPP secara tegas mencabut dan membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia, termasuk Bengkulu.
Bahkan, ditegaskan bahwa seluruh produk keputusan yang dihasilkan dari SK tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, DPP juga mengembalikan kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang kepada struktur sebelumnya sebagaimana hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang (Muscab) terakhir yang sah.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PPP Bengkulu periode 2021–2026, Riki Supriadi menegaskan bahwa dengan terbitnya surat tersebut, status Plt di Bengkulu otomatis gugur.
“Dengan keluarnya surat itu, artinya Plt yang pernah diterbitkan oleh DPP untuk Bengkulu batal. Termasuk seluruh keputusan yang dikeluarkan Plt tersebut cacat hukum dan batal,” ujar Riki.
Riki menyebut, dampak paling nyata dari pembatalan SK Plt adalah tidak sahnya pelaksanaan Muswil PPP Bengkulu yang sebelumnya telah digelar.
Ia menilai, Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilaksanakan di bawah kepemimpinan Plt yang tidak memiliki mandat resmi dari Sekretaris Jenderal.
“Artinya Muswil yang diselenggarakan kemarin batal, walaupun dihadiri ketua umum. Karena Sekjen tidak pernah memberikan mandat Plt,” tegasnya.
Menurutnya, keabsahan sebuah forum organisasi tidak hanya ditentukan oleh kehadiran elite partai, tetapi harus memenuhi mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).